floating-Terlibat Investasi Fiktif,...
Terlibat Investasi Fiktif, 5 WNA Nigeria di Bekasi Ditangkap
Terlibat Investasi Fiktif,...
Terlibat Investasi Fiktif, 5 WNA Nigeria di Bekasi Ditangkap
Kamis, 09 April 2026 - 12:46 WIB
BEKASI - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menangkap 5 Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria pada Senin (6/4/2026). Mereka diduga terlibat melakukan investasi fiktif hingga masa tinggal berlebihan atau overstay.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Anggi Wicaksono mengatakan, operasi tersebut merupakan langkah tegas yang dilaksanakan tim sekaligus menjaga kewibawaan hukum di Kota Bekasi.

Baca juga: Langgar Aturan Keimigrasian, 16 WNA Nigeria Ditangkap Imigrasi Jakarta Utara

“Keberhasilan ini adalah bukti nyata ketajaman insting petugas kami di lapangan dalam mendeteksi aktivitas orang asing yang tidak tertib. Kami pastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran administratif lainnya,” ujar Anggi, Kamis (9/4/2026).

Petugas awalnya menangkap 2 pria berinisial OJN dan OMN dalam operasi pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen Kota Bekasi. Keduanya diduga kuat menggunakan perusahaan sponsor fiktif untuk menetap di Indonesia, meski mereka mengantongi izin tinggal investor.

Penelusuran petugas berlanjut dengan menangkap 3 warga Nigeria lainnya yaitu OCO, CLA, dan OJC. Dari hasil pengecekan sistem keimigrasian, ketiganya telah melampaui masa izin tinggal dalam durasi yang signifikan.

OCO telah overstay selama 3.073 hari atau lebih dari 8 tahun sejak 2017. CLA overstay selama 1.144 hari dan OJC masa tinggal berlebih selama 199 hari.

Pelanggaran yang dilakukan 5 warga Nigeria itu mengacu pada Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011, bagi mereka yang melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari serta Pasal 123 huruf b terkait pemberian keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.

Saat ini, Imigrasi sedang menyiapkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan. Pihaknya tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk anomali aktivitas orang asing.

“Operasi ini adalah pesan serius bagi seluruh warga negara asing di wilayah Bekasi untuk senantiasa mematuhi aturan berlaku,” ucapnya.
(jon)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
PENAS XVII 2026 Jadi...
PENAS XVII 2026 Jadi Magnet Investasi Agribisnis, KTNA dan FERACO Perkuat Kolaborasi Industri dan Teknologi Pangan Nasional
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal