floating-29 Kapal Yacht Berbendera...
29 Kapal Yacht Berbendera Asing Disegel, Bea Cukai: Langgar Kepabeanan dan Pajak
29 Kapal Yacht Berbendera...
29 Kapal Yacht Berbendera Asing Disegel, Bea Cukai: Langgar Kepabeanan dan Pajak
Sabtu, 11 April 2026 - 21:55 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta melakukan penyegelan terhadap 29 kapal wisata (yacht) berbendera asing. Penyegelan dilakukan lantaran kapal itu melanggar kepabeanan dan pajak.

Kabid P2 Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Agus DP menjelaskan penyegelan itu dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap 112 kapal wisata. Adapun rincian yang diperiksa ialah 57 unit kapal berbendera asing dan 55 sisanya kapal yacht berbendera Indonesia.

"Sementara, petugas melakukan penyegelan terhadap kapal wisata yacht berbendera asing sebanyak 29 unit," kata Agus, Sabtu (11/4/2026).

Baca juga: Kapal-kapal Wisata Berbendera Asing di Teluk Jakarta Disegel, Ini Alasannya

Agus menambahkan pelanggaran atas kapal itu di antaranya kapal masih berada di wilayah Indonesia meski izin masuk berupa vessel declaration (VD) telah habis masa berlakunya. Beberapa kapal juga terdeteksi bukan dipergunakan sebagai sarana wisata tapi justru disewakan.

"Terhadap penghasilan yang diperoleh tentunya tidak dilaporkan pajak penghasilannya," ungkap dia.

Lihat video: 2 WNA Australia Terombang-ambing dalam Yacht Terdampar di Perairan Sumenep



Bahkan, beberapa kapal juga terdeteksi diperjualbelikan untuk warga Indonesia. Menurut dia, hal ini membuat kewajiban kepabeanan impor untuk dipakai di daerah pabean Indonesia tidak terpenuhi. "Terhadap yacht yang tidak melakukan pelanggaran di atas, tentunya tidak dilakukan penyegelan," lanjut dia.

Agus menambahkan kegiatan patroli akan dilakukan untuk menjamin keadilan fiskal bagi semua, sehingga pihak yang mampu membeli barang sejatinya harus berperan lebih terhadap kewajiban keuangan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

"Sesuai instruksi Presiden kepada Menkeu agar memastikan dan menggunakan hukum untuk menjaga kekayaan negara," tandas dia.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini