floating-Babak Baru Mafia Migas:...
Babak Baru Mafia Migas: Mendorong Tersangka Riza Chalid Dipulangkan ke Indonesia
Babak Baru Mafia Migas:...
Babak Baru Mafia Migas: Mendorong Tersangka Riza Chalid Dipulangkan ke Indonesia
Minggu, 12 April 2026 - 14:21 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan pengusaha M. Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Limited ( Petral ). Langkah berani ini mendapat dukungan penuh dari para aktivis reformasi migas yang berharap sang 'aktor intelektual' bisa segera dipulangkan ke tanah air.

Eks Anggota Satgas Anti Mafia Migas, Fahmy Radhi mendesak pihak berwenang untuk tidak berhenti pada penetapan status tersangka, tetapi juga memastikan kehadiran fisik Riza Chalid di depan meja hijau.

Fahmy mengungkapkan bahwa peran Riza Chalid dalam pengadaan BBM di masa lalu diduga sangat dominan melalui proses bidding yang janggal. Menurutnya, hampir seluruh pengadaan bahan bakar kala itu ditengarai mendapat dukungan penuh dari jaringan Riza.

Baca Juga: Peradilan In Absentia Dinilai Bisa Jadi Dasar untuk Merampas Aset Riza Chalid

“Saya harap Riza bisa didatangkan ke Indonesia, karena diduga perannya besar sekali. Saya berharap ada penegakan hukum yang nyata,” tegas Fahmy.

Ia juga mencatat bahwa kasus ini merupakan "utang lama" yang sulit ditembus. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan sempat mengalami kendala karena basis operasional Petral yang berada di Singapura.

Ditambahkan juga saat itu Tim Reformasi Tata Kelola Migas sudah mengeluarkan rekomendasi. Pertama, pembubaran Petral. Kedua, penghapusan BBM jenis Premium, yang diduga menjadi komoditas pemburu rente.

Kedua rekomendasi tersebut, lanjut Fahmy, akhirnya memang dijalankan. Selain membubarkan Petral, juga penghapusan BBM RON 88 (Premium).

Babak Baru

Pada Kamis (9/4/2026), Kejaksaaan Agung menetapkan M Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bensin premium dan RON 92 antara 2008-2015. Selain Riza Chalid, Kejagung juga menetapkan enam tersangka lain.

Baca Juga: Yusril Dengar Riza Chalid Ada di Malaysia



“Perlu kami tegaskan bahwa entitas Petral ini sekitar bulan Mei 2015 telah dibubarkan, sehingga peristiwa yang menjadi objek proses hukum ini tidak terkait dengan korporasi yang saat ini. Dan pada saat penetapan tersangka, dari tujuh tersangka semua sudah tidak menjabat dalam korporasi saat ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada konferensi pers.

Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan penghitungan sisa kerugian negara yang diduga mencapai nilai fantastis. Mengingat keberadaan Riza Chalid yang masih misterius, Kejagung telah berkoordinasi dengan Interpol karena statusnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Rilisnya status tersangka ini bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk menunjukkan keseriusan dalam pembersihan birokrasi, terutama di tengah tekanan fiskal APBN 2026 yang kian berat. Pengembalian aset negara dari kasus korupsi migas diharapkan dapat membantu memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
(akr)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
DPR: Swasembada Migas...
DPR: Swasembada Migas Sama Pentingnya dengan Swasembada Pangan
PGTC 2026 Perkenalkan...
PGTC 2026 Perkenalkan Bisnis Hilir Energi kepada Mahasiswa
Mahasiswa UGM Pelajari...
Mahasiswa UGM Pelajari Bisnis Hilir Migas di Pertamina Patra Niaga
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil...
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil Sinkronkan Kebijakan Fiskal dan Energi
Proyek Tangguh UCC Rampungkan...
Proyek Tangguh UCC Rampungkan Jacket UBA dan Siap Dikirim ke Fakfak