floating-Delpedro Cs Ajukan Kontra...
Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat
Delpedro Cs Ajukan Kontra...
Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat
Senin, 13 April 2026 - 23:44 WIB
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Cs mengajukan kontra memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari ini. Langkah ini diambil merespons Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengajukan kasasi atas vonis bebas keempatnya.

Kontra memori kasasi itu diajukan Delpedro bersama staf Lokataru Foundation Muzzafar Salim, admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Hussein, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar

"Hari ini mengajukan kontra memori kasasi terhadap memori kasasi yang diajukan oleh penuntut umum," kata Pengacara Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Nabil Hafizhurrahman saat jumpa pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).

Baca juga: Kejagung Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Delpedro Cs

Nabil menyoroti boleh tidaknya jaksa mengajukan kasasi terhadap vonis bebas yang menjadi perbedaan antara KUHAP lama dan KUHAP baru.

"Hukum jangan dipandang sebagai sekadar prosedur saja, tapi moralitas terhadap putusan itu, putusan tingkat pertama itu sendiri karena putusan ini mencakup banyak pengakuan-pengakuan terhadap hak asasi manusia, bahkan hak anak untuk menyatakan pendapat di muka umum," ujarnya.

Lihat video: Kasus Penghasutan Demo, Delpedro Cs Divonis Bebas oleh Pengadilan



Dalam kesempatan yang sama, Muzaffar menyatakan menyerahkan sepenuhnya kasasi ini ke Mahkamah Agung (MA). "Kami percaya bahwa Mahkamah Agung ini bisa melihat perkara hukum ini secara meluas dan objektif dan jernih," ujar Muzaffar.

Berikut petitum kontra memori kasasi Delpedro Cs:

1. Menerima kontra memori kasasi para termohon kasasi untuk seluruhnya.

2. Menolak permohonan kasasi pemohon kasasi atau penuntut umum untuk seluruhnya.

3. Menyatakan memori kasasi pemohon kasasi atau penuntut umum tidak dapat diterima.

4. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 742/Pidsus/2025/PN Jkt Pst tanggal 6 Maret 2026.

5. Membebankan biaya perkara kepada negara menurut hukum yang berlaku.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik