BANDUNG - Wakil Ketua DPR RI
Cucun Ahmad Syamsurijal melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Bandung. Hal ini bertujuan agar berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti kegiatan kunjungan CPB BSPS dan simulasi tender rakyat (PTT) di Desa Banyusari, Kecamatan Katapang. Kegiatan itu turut dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait serta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Senin (13/4/2026).
Baca juga: Kang Cucun Anggap Sekolah Rakyat Bukti Negara Hadir Dalam keterangannya, Cucun menuturkan pengawasan program pemerintah, khususnya yang menjadi bagian dari agenda Presiden Prabowo Subianto merupakan bagian dari tugasnya di parlemen.
“Ini bagian dari pengawasan saya. Saya ingin melihat bagaimana program-program kinerja para bupati benar-benar menjadi program kerakyatan,” ujarnya.
Anggaran besar yang digelontorkan pemerintah harus dirasakan langsung masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar seperti hunian layak. “Anggaran yang besar ini harus betul-betul bermanfaat untuk rakyat secara langsung dan dirasakan. Tadi kita lihat warga menerima rumah yang sudah direnovasi menjadi lebih baik,” katanya.
Selain sektor perumahan, Cucun juga menyinggung dampak program Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap pertumbuhan pelaku UMKM. Di sisi lain, dia mengungkapkan masih adanya kendala dalam pelaksanaan program BSPS, terutama terkait keterbatasan lahan.
Menurut dia, sebagian wilayah di daerah pemilihannya berada di kawasan perkebunan milik BUMN yang tidak dapat dibangun melalui skema BSPS. Berdasarkan data Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung, terdapat 24.000 unit rumah belum tersentuh olah program BSPS dan 17.000 unit rumah di atas lahan BUMN yang tidak bisa mendapatkan program BSPS.
Wilayah seperti Kertasari, Ciwidey, dan Pangalengan menjadi contoh lokasi dengan persoalan tersebut, karena banyak rumah warga berdiri di atas lahan milik BUMN seperti PT Perkebunan Nusantara maupun Perhutani.
Kondisi tersebut dinilai perlu segera dicarikan solusi agar masyarakat tetap mendapatkan hak atas hunian yang layak. Untuk mengatasi persoalan itu, dia berupaya mengundang seluruh pemangku kepentingan, termasuk mitra kerja di DPR, pemerintah, serta pihak BUMN guna membahas solusi bersama.
Salah satu opsi yang dibahas yakni pemberian izin pemanfaatan lahan dalam jangka waktu tertentu tanpa menghilangkan status kepemilikan, sehingga pembangunan rumah bagi masyarakat tetap dapat dilakukan.
(jon)