JAKARTA - Dugaan
pelecehan seksual grup chat mahasiswa
FHUI menarik perhatian banyak pihak, termasuk Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). JPPI pun menyampaikan keprihatinan serius atas kasus tersebut.
“Kasus di Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi alarm keras. Pelanggaran hukum justru terjadi di tempat orang belajar hukum. Ini bukan sekadar ironi, tetapi kegagalan serius dalam membangun budaya akademik yang aman dan berintegritas.” katanya, dalam keterangan resmi, Selasa (14/4/2026).
Baca juga: UI Siapkan Sanksi Tegas Kasus Pelecehan Grup Chat FHUI, Terancam Dikeluarkan Berdasarkan pemantauan JPPI pada kuartal pertama tahun ini (Januari-Maret 2026), tercatat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Angka ini menunjukkan bahwa kekerasan bukan lagi insiden sporadis, melainkan fenomena sistemik yang terjadi secara berulang dan tersebar luas.
Distribusi kasus menunjukkan, bahwa kasus kekerasan terjadi di beberapa tempat, antara lain di sekolah (71%), perguruan tinggi (11%), pesantren (9%), satuan pendidikan non-formal (6%), dan madrasah (3%).
Baca juga: 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Grup Chat FHUI Telah Ditampilkan di Forum Fakultas Jenis kekerasan yang paling banyak ditemukan adalah kekerasan seksual (46%), kekerasan fisik (34%), perundungan (bullying) (19%), kebijakan yang mengandung kekerasan (6%), dan kekerasan psikis (2%).
"Kasus di FHUI memperlihatkan paradoks serius. Kekerasan seksual terjadi di ruang yang seharusnya menjadi pusat pembelajaran hukum dan keadilan," tegasnya.
JPPI menilai kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi kasus per kasus tetapi sudah menjadi pola sistemik. Bahkan pelakunya ada dalam lembaga pendidikan itu sendiri.
"Ini menunjukkan bahwa sekolah dan kampus telah gagal menjadi ruang aman. Kasus di FH UI dan juga di sekolah, pesantren, dan madrasa adalah tamparan keras. Jika di ruang pendidikan saja kekerasan bisa terjadi, lalu ke mana lagi mahasiswa dan pelajar harus merasa aman?” ujar Ubaid.
(nnz)