floating-Soroti Kasus Pelecehan...
Soroti Kasus Pelecehan Seksual di FHUI, Mendiktisaintek: Tidak Ada Ruang bagi Tindak Kekerasan di Perguruan Tinggi
Soroti Kasus Pelecehan...
Soroti Kasus Pelecehan Seksual di FHUI, Mendiktisaintek: Tidak Ada Ruang bagi Tindak Kekerasan di Perguruan Tinggi
Rabu, 15 April 2026 - 09:16 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) tak menoleransi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, menyusul dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).

Kasus tersebut saat ini tengah dalam proses penanganan oleh pihak universitas. Kementerian menekankan pentingnya penanganan yang objektif, akuntabel, serta berpihak pada perlindungan korban.

Baca juga: Habis UI Terbitlah ITB, Viral Lagu Mahasiswa Tambang Lecehkan Perempuan

Perguruan tingi wajib memastikan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan, mulai dari fisik, verbal, psikis, seksual, hingga kekerasan berbasis digital.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan, tidak ada ruang bagi tindakan kekerasan di dunia pendidikan tinggi.

“Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Karena itu, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun. Setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan korban."

Baca juga: UI Siapkan Sanksi Tegas Kasus Pelecehan Grup Chat FHUI, Terancam Dikeluarkan

"Saya juga sudah berkoordinasi dengan Rektor, dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya,” tegas Brian Yuliarto, dikutip Rabu (15/4/2026).

Dalam penanganannya, Kemdiktisaintek mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Regulasi tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, hingga intoleransi.

Selain itu, apabila ditemukan unsur tindak pidana, penegakan hukum akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sebagai langkah konkret, Kemdiktisaintek melakukan koordinasi dengan Universitas Indonesia untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur, sekaligus mengawasi kinerja Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

Kementerian juga memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta layanan pemulihan, dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam proses investigasi.

Untuk memperkuat akses pelaporan, masyarakat dan sivitas akademika dapat menyampaikan aduan melalui kanal LAPOR! (SP4N-LAPOR), Satgas PPKPT di masing-masing kampus, serta kanal resmi pengaduan Kemdiktisaintek.

Dia menegaskan komitmen Kemdiktisaintek dalam memastikan implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan berjalan konsisten di seluruh perguruan tinggi, sekaligus mendorong terciptanya budaya kampus yang aman, inklusif, dan berintegritas.
(shf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kisah Raihan, Siswa...
Kisah Raihan, Siswa MAN 1 Yogya yang Berhasil Diterima di ITB, UGM, dan ITS
Jadwal Ujian SIMAK UI...
Jadwal Ujian SIMAK UI 2026 Ditambah, Catat Waktu dan Tata Tertibnya
UI Tembus 15 Besar Dunia...
UI Tembus 15 Besar Dunia di Ajang Emerald Excellence Awards 2026
Diterima di ITB, Siswa...
Diterima di ITB, Siswa MAN IC Serpong Pecahkan Rekor Nasional Skor PK UTBK 2026
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar