PALANGKARAYA - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menghadiri audiensi bersama Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah di kantor DPRD Kalimantan Tengah, Selasa, di Palangka Raya. Dalam pertemuan tersebut, Wagub menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalteng bergerak cepat menindaklanjuti persoalan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah mengirimkan surat kepada pemerintah kabupaten/kota untuk segera memvalidasi data usulan WPR. Tak hanya itu, komunikasi juga telah dijalin dengan Komisi DPR RI dan sejumlah kementerian terkait guna mempercepat proses penetapan kebijakan. Pemerintah berharap respons dari pemerintah pusat dapat segera terealisasi. Edy Pratowo juga menyoroti pentingnya penyederhanaan regulasi bagi penambang rakyat. Menurutnya, persyaratan yang berlaku saat ini dinilai masih terlalu berat jika disamakan dengan izin usaha pertambangan (IUP) milik perusahaan besar.
“Jangan sampai usaha rakyat dibebani persyaratan yang sama seperti perusahaan bermodal besar. Harus ada pertimbangan khusus agar masyarakat bisa tetap berusaha,” ujarnya. Lebih lanjut, Pemprov Kalteng berkomitmen membuka ruang usaha yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Audiensi tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, yang menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan menggali kejelasan jaminan hukum bagi penambang rakyat. Sementara itu, APR-KT dibentuk sebagai wadah untuk memperjuangkan aspirasi para penambang rakyat di berbagai daerah di Kalimantan Tengah, sekaligus mendorong sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mencari solusi terbaik bagi keberlangsungan sektor tersebut.
(unt)