JAKARTA - Wakil Ketua
Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti mendesak Universitas Indonesia (
UI ) memberi sanksi tegas terhadap pelaku chat yang mengarah kepada pelecehan seksual dalam sebuah grup chat. Ia juga mendorong penyelesaian kasus dilakukan dengan menggunakan UU TPKS.
“Kami menyesalkan dan mengecam peristiwa pelecehan seksual yang terjadi Fakultas Hukum (FH) UI. Kami mendesak pihak kampus memberi saksi tegas terhadap mereka yang melakukannya,” kata Esti dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan di FHUI 27 Orang, Mahasiswi hingga Dosen Bahkan, Esti mendorong agar pemberian sanksi tak berhenti hanya sampai di ranah internal kampus saja mengingat korban dari perbuatan pelaku sudah banyak.
“Diperlukan intervensi hukum agar ada efek jera demi keadilan bagi korban, dan pihak-pihak yang dirugikan atas kasus ini,” ucapnya.
Esti menilai, kasus pelecehan yang terjadi di FH UI perlu ditangani dengan produk hukum yang telah dimiliki Indonesia dalam menangani kasus kekerasan seksual. Yakni Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Baca juga: Biaya Kuliah FHUI di SNBP, SNBT, dan Mandiri 2026: UKT Mulai Rp500 Ribu, IPI hingga Rp48 Juta “Apa yang dilakukan para pelaku telah memenuhi unsur jenis kekerasan seksual yang ada di UU TPKS. Dan para pelaku sendiri adalah mahasiswa jurusan hukum yang seharusnya lebih peka dan paham terhadap setiap konsekuensi hukum,” tutur Esti.
Dalam UU TPKS, jenis kekerasan seksual dikategorikan dengan beberapa jenis tindakan. Salah satunya adalah kekerasan seksual berbasis elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4-6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200-300 juta.
Oleh karenanya, Esti mendorong agar korban melaporkan kasus ini ke ranah pidana.
Baca juga: FHUI Serius Telusuri Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat “Dengan pembelakuan sanksi tegas sesuai UU TPKS, kita berharap agar semua masyarakat khususnya di lingkungan akademik tidak akan membiarkan peristiwa tersebut terulang lagi,” ungkapnya.
“Dan yang paling penting adalah agar tidak ada lagi yang menormalisasi tindakan apapun yang mengarah pada kekerasan seksual,” sambung Esti.
Esti menegaskan, kampus-kampus yang ada di Indonesia harus menjadi ruang aman yang bebas dari kekerasan, termasuk kekerasan verbal dan kekerasan digital yang memiliki dampak serius kepada korban.
“Dugaan pelecehan seksual dalam ruang digital, termasuk di lingkungan kampus, merupakan persoalan serius yang berdampak langsung pada kesehatan mental korban dan iklim psikososial yang aman,” jelasnya.
“Bahkan hingga dapat membuat trauma berkepanjangan yang mempengaruhi kehidupan korban,” imbuh Esti.
Ia berkata, percakapan yang mengarah pada objektifikasi dan kekerasan verbal bukan sekadar pelanggaran etika saja. Tak hanya menimbulkan trauma, Esti menyebut insiden seperti itu dapat menyebabkan rasa tidak aman, serta tekanan psikologis yang berkepanjangan, terutama bagi perempuan.
“Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi ruang yang sehat dan aman secara mental,” tegas Legislator dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarat (DIY) tersebut.
Untuk itu, Esti mendorong pihak UI menangani kasus pelecehan ini dengan memperhatikan kebutuhan korban serta tidak meremehkan bentuk pelecehan verbal.
“Setiap bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi di ruang digital, harus ditangani secara tegas dan berperspektif korban,” terang Esti.
“Ini bukan sekadar candaan di grup chat. Ini bentuk pelecehan seksual yang merusak kesehatan mental dan tidak bisa ditoleransi dalam lingkungan pendidikan,” lanjutnya.
Seperti diketahui, publik tengah diramaikan dengan beredarnya sebuah tangkapan layar grup chat yang berisikan percakapan mesum diduga mahasiswa FH UI. Para pelaku menggunakan grup chat untuk saling mengirim pesan pelecehan baik merujuk kepada teman mahasiswi maupun dosen.
Para pelaku yang berjumlah 16 orang telah dikumpulkan dalam sebuah forum yang digelar di Auditorium DH UI pada Senin (13/4) malam. Forum ini digelar untuk mewadahi korban yang ingin mendapatkan permohonan maaf langsung dari para pelaku.
Sementara itu, Universitas Indonesia menegaskan akan memberikan sanksi terhadap para mahasiswa yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual itu. Sanksi yang berlaku mulai dari sanksi akademik seperti diberhentikannya pelaku sebagai mahasiswa/drop out (DO).
(nnz)