floating-Kenaikan Harga BBM Non...
Kenaikan Harga BBM Non Subsidi di Depan Mata, Ini Bocorannya
Kenaikan Harga BBM Non...
Kenaikan Harga BBM Non Subsidi di Depan Mata, Ini Bocorannya
Jum'at, 17 April 2026 - 17:52 WIB
JAKARTA - Pemerintah hampir merampungkan perhitungan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi seiring lonjakan harga minyak dunia yang mencapai USD100 per barel. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kondisi pasar energi global dan keberlanjutan usaha sektor hilir migas.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, penyesuaian harga BBM non subsidi merupakan konsekuensi dari mekanisme pasar yang berlaku. "Saya sampaikan, pemerintah itu kan mengatur secara langsung itu adalah BBM subsidi. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM pada tahun 2022, BBM non-subsidi itu kan berdasarkan harga pasar," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (17/4/2026).

Baca Juga: Harga BBM Subsidi Tak Naik, Bahlil: Insyaallah Selama-lamanya

Bahlil menjelaskan, pemerintah hanya mengatur harga BBM subsidi yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, sementara harga BBM non subsidi diserahkan pada mekanisme pasar tanpa larangan untuk penyesuaian saat harga minyak mentah dunia meningkat.

Ia mengungkapkan, pembahasan bersama badan usaha terkait rencana penyesuaian harga BBM non subsidi kini telah memasuki tahap akhir. Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan waktu pasti penerapan kebijakan tersebut. "Feeling saya atas dasar rapat-rapat kami dengan Pertamina maupun badan usaha swasta, sudah hampir selesai," kata Bahlil.

Menurut dia, selain mempertimbangkan margin badan usaha, pemerintah juga perlu menyesuaikan harga untuk merespons lonjakan harga minyak dunia yang terjadi dalam waktu singkat.

Baca Juga: Bahlil Sebut Pembelian Minyak dari Rusia Siap Dikirim Bulan Ini

Sebagai acuan, Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 mengatur formula harga dasar BBM yang mencakup komponen harga indeks pasar, konstanta, dan margin. Harga jual eceran kemudian ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen serta pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sesuai ketentuan daerah.

Di sisi lain, pemerintah memastikan harga BBM subsidi tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir 2026, dengan pertimbangan kondisi fiskal negara yang dinilai masih mampu menopang beban subsidi energi di tengah volatilitas harga minyak global.
(nng)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Purbaya Pede Harga BBM...
Purbaya Pede Harga BBM Pertamax Bakal Turun Efek Damai AS-Iran
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo Energy dan BP per 22 Juni 2026
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Harga Minyak Dunia Sudah...
Harga Minyak Dunia Sudah Turun, PDIP Minta Pemerintah Evaluasi Harga Pertamax
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil