JAKARTA - Lembaga Kajian Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) melalui Green Transition Initiative (GTI) menilai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 kontraproduktif terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto terkait percepatan elektrifikasi kendaraan nasional. Kebijakan yang mencabut kepastian bebas pajak bagi kendaraan listrik tersebut dikhawatirkan membuat masyarakat enggan beralih dari kendaraan berbasis bahan bakar minyak (BBM) di tengah tren kenaikan harga energi.
"Pemerintah mengirim pesan kontradiktif kepada masyarakat dan investor. Hal ini justru akan merugikan setiap pihak," ujar Kepala Center of Industry, Trade and Investment Indef, Andry Satrio Nugroho dalam pernyataannya dikutip, Selasa (21/4/2026).
Baca Juga: Insentif Dicabut, Siap-siap Harga Mobil Listrik Meroket Tahun Depan Andry menjelaskan, di satu sisi Presiden Prabowo secara tegas mendorong elektrifikasi untuk mengurangi ketergantungan pada impor BBM. Bahkan, pemerintah telah mengumumkan rencana produksi sedan listrik nasional sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang membutuhkan daya serap pasar domestik yang kuat.
Namun, kehadiran Permendagri tersebut justru menambah rintangan dengan menyerahkan pengaturan pajak kendaraan listrik kepada pemerintah daerah. Hal ini dinilai menciptakan ketidakseragaman aturan antarwilayah dan memicu ketidakpastian bagi calon pembeli maupun pelaku industri otomotif.
Ketidakpastian regulasi ini mengancam investasi kendaraan listrik yang dalam tiga tahun terakhir telah mencapai USD2,73 miliar atau setara Rp44,23 triliun. Indef mengkhawatirkan para investor akan mengalihkan modal mereka ke negara tetangga, seperti Vietnam, yang saat ini sangat agresif dalam memberikan insentif hijau.
Berdasarkan kajian Indef, pencabutan kepastian bebas pajak akan memberikan beban ganda kepada konsumen. Sebagai ilustrasi, pembelian mobil listrik seharga Rp400 juta kini berpotensi terkena Bea Balik Nama (BBN) hingga Rp48 juta di awal, serta pajak tahunan sekitar Rp5 juta, yang menyetarakan beban pajaknya dengan kendaraan konvensional penghasil emisi.
Baca Juga: Pertamina Kerek Harga BBM Non Subsidi, Pertamax Turbo Naik Jadi Rp19.400 per Liter Padahal, data Indef menunjukkan, adopsi mobil listrik jauh lebih hemat bagi anggaran negara. Satu unit kendaraan listrik rata-rata hanya menerima subsidi Rp2,3 juta per tahun, jauh lebih rendah dibandingkan mobil BBM yang menikmati subsidi hingga Rp15,5 juta per tahun melalui Pertalite yang sayangnya masih banyak dinikmati kelas menengah ke atas.
Selain itu, tenggat waktu penyesuaian kebijakan bagi pemerintah daerah yang hanya diberikan selama 15 hari dianggap terlalu singkat. Waktu tersebut dinilai tidak cukup bagi daerah untuk melakukan kajian yang layak maupun konsultasi publik, sehingga berisiko melahirkan aturan yang membingungkan konsumen.
Padahal, potensi ekonomi dari ekosistem ini sangat besar. Jika ekosistem mobil listrik konsisten dibangun, Indonesia diprediksi mendapatkan tambahan Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Rp225 triliun serta menciptakan 1,9 juta lapangan kerja baru pada tahun 2030 mendatang.
Dampak kebijakan ini juga merembet ke industri konversi kendaraan listrik yang sangat dibutuhkan oleh sektor transportasi publik dan ojek daring. Ketidakjelasan aturan membuat pelaku industri kecil di bidang konversi sulit berkembang karena terganjal birokrasi dan beban biaya pajak yang tidak kompetitif.
Tinjau UlangIndef GTI mendorong pemerintah untuk meninjau ulang Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 guna memperkuat kembali insentif kendaraan listrik. Pemerintah juga disarankan tetap fokus pada upaya memastikan subsidi BBM tepat sasaran secara bertahap agar transisi energi tidak menimbulkan gejolak sosial.
Indonesia sebenarnya memiliki modal lengkap untuk menjadi pemain utama kendaraan listrik di Asia Tenggara, mulai dari cadangan mineral kritis hingga pabrik baterai yang sudah beroperasi. Namun, sinergi kebijakan pusat dan daerah menjadi syarat mutlak agar potensi besar tersebut tidak sia-sia akibat regulasi yang saling bertabrakan.
(nng)