JAKARTA -
Ade Armando dan Permadi Arya alias
Abu Janda dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penghasutan dan provokasi buntut potongan video ceramah Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK). Ade Armando mengaku bingung terkait substansi laporan tersebut.
“Saya tidak paham dengan substansi laporan mereka. Kok saya dituduh memotong ceramah Pak JK sehingga menimbulkan kehebohan? Saya tidak memotong atau mengedit dan kemudian menyebarkannya. Yang saya lakukan hanyalah mengomentari potongan ceramah JK yang menyebar di dunia online,” kata Ade Armando saat dihubungi wartawan, Selasa (21/4/2026).
Baca juga: Dino Patti Djalal: Saya Yakin 1.000% Pak JK Orang Baik yang Berhati Bersih Dia pun mengaku siap menghadapi laporan dan mengikuti proses hukum yang berjalan. Sementara itu, Abu Janda juga merespons laporan tersebut.
Ia menilai, laporan yang dilayangkan terhadapnya merupakan dendam politik.
“Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik,” jelas dia.
Baca juga: Abu Janda dan Ade Armando Dilaporkan ke Polisi usai Unggah Video Ceramah JK yang Dipotong Adapun laporan itu dilayangkan Aliansi Profesi Advokat Maluku. Mereka melaporkan Permadi Arya (Abu Janda) dan Ade Armando buntut mengunggah ceramah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Universitas Gadjah Mada (UGM). Laporan polisi itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/4/2026).
Laporan teregister dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor diwakili oleh seorang advokat bernama Paman Nurlette yang menilai bahwa Abu Janda dan Ade Armando mengunggah video ceramah JK di UGM yang dipotong-potong.
Nurlette menuturkan unggahan keduanya diduga membuat kegaduhan pada ruang publik. Apalagi keduanya juga diduga menambah narasi hasutan yang memperparah keonaran di ruang publik.
"Perlu kami tegaskan dengan potongan video ceramah Pak JK yang diposting kemudian disertai dengan narasi penghasutan, provokasi, manipulatif, provokatif, dan konfrontatif, itu membentuk persepsi negatif masyarakat di ruang interaksi sosial," ujar Nurlette di Polda Metro Jaya, Senin (20/4/2026).
(shf)