JAKARTA - Bareskrim Polri terus melakukan upaya pemberantasan
judi online (judol) . Tindakan tegas tersebut karena keberadaan judi online sangat meresahkan masyarakat.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut pemberantasan judi online ini merupakan tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto.
"Kita apresiasi kinerja Bareskrim Polri dalam memberantas judi online. Kita melihat kehadiran judi online sangat meresahkan dan kalau dibiarkan bisa merusak masyarakat hingga anak-anak di bawah umur," kata Penasihat Ahli Kapolri Edi Hasibuan di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Baca juga: Polri Segera Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Judi Online Rp55 Miliar ke Jaksa Menurut Edi, saat ini pihaknya melihat berbagai upaya terus dilakukan Polri dalam menekan keberadaan judi online. "Kita puji komitmen Bareskrim Polri dan jajaran Polda memberantas judi online," kata anggota Kompolnas 2012-2016 ini.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan, pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden dan Kapolri untuk memberantas judi online.
Lihat video: Polisi Bongkar Modus Baru QR Code Judi Online Jadi Scam
"Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat,” katanya.
Sejak Agustus 2025 hingga April 2026, Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan operasi penegakan hukum terhadap judi online. Operasi dilakukan kepolisian secara serentak di berbagai wilayah di antarnya di Kabupaten Pemekasan, Jawa Timur, Kota Tangerang, dan sejumlah lokasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya serta Kabupaten Cianjur.
Kemudian, Direktorat Siber Bareskrim Polri pada periode yang sama juga melakukan tindakan yang sama dengan menangani 664 kasus dan berhasil menangkap lebih dari 744 tersangka, dan mengamankan uang dan aset lebih dari Rp286 miliar.
Tidak hanya itu, Polri bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) juga berhasil menyita uang judi sebesar Rp58,18 miliar. Uang tersebut untuk selanjutnya dieksekusi ke rekening negara. Para tersangka yang diamankan Bareskrim Polri memiliki peran yang berbeda-beda mulai dari pemilik, pengelola payment gateway hingga pihak yang berperan dalam pencucian uang hasil judol.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
(cip)