JAKARTA - Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn)
Oegroseno menyebut seharusnya kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (
Jokowi ) yang menjerat
Roy Suryo Cs selesai. Sebab, sesuai KUHAP baru, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) itu seharusnya diberlakukan pada semua Terlapor, bukan hanya satu hingga dua Terlapor.
"Dengan terbitnya SP3, baik yang pertama Eggi Sudjana hingga Pak Rismon, kalau kita baca pasal 79 sampai 84 saja, perkara ini sudah ditutup, case close, nggak bisa dibicarakan lagi," ujarnya dalam program Rakyat Bersuara bertema Eksklusif! Rismon-Roy Adu Bukti Ijazah yang ditayangkan
iNews, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, ada perbedaan penyidikan aparat penegak hukum dalam kasus ijazah Jokowi tersebut. Dalam kasus tersebut, disebutkan adanya pemeriksaan labfor, SP2 Lidik, ada berkas dikirim, dan sebagainya.
Baca Juga: Andi Azwan Sebut Metode Riset Roy Suryo soal Foto Ijazah Jokowi Ketinggalan Zaman Namun, kata dia, dalam pandangannya saat melihat perjalanan terakhir kasus itu, sebetulnya laporan polisi itu dari Jokowi, Andi Kurniawan, Lechumanan. Dengan terbitnya SP3, seharusnya laporan kasus itu selesai.
"KUHAP yang baru bicaranya seperti itu, kalau ada kesepakatan semua pihak yang ditandatangani Pelapor, Terlapor. Terlapornya ada 8, bukan 1, bukan 2, bukan 3, kemudian penyidik juga sudah tanda tangan, syukur-syukur ada penyelidik tanda tangan," tuturnya.
Dia menambahkan, sesuai KUHAP baru, manakala ada SP3, seharusnya kasus itu berhenti lantaran SP3 dilakukan pada semua Terlapor, bukan 1-2 Terlapor saja.
"Nah, kalau ada kesepakatan sudah ditandatangani bersama, kemudian dilakukan pencabutan laporan polisi, bukan pencabutan orang satu-satu kayak mencabut uban, bukan. Semua LP itu dicabut sudah, nah setelah laporan polisi dicabut 4 itu, kemudian diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan," katanya.
(zik)