floating-Hukuman Mantan Pejabat...
Hukuman Mantan Pejabat Wilmar Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara di Kasus CPO
Hukuman Mantan Pejabat...
Hukuman Mantan Pejabat Wilmar Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara di Kasus CPO
Rabu, 22 April 2026 - 16:49 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Eks Head of Social Security and License Wilmar Group M. Syafei terkait kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO). Vonis terhadap Syafei ditambah dua tahun setelah pengadilan tingkat pertama menghukum dengan pidana penjara enam tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M. Syafe'i tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun," tulis amar putusan tersebut, dilihat Rabu (22/4/2026).

Selain pidana penjara, denda yang dijatuhkan juga diperberat menjadi Rp500 juta subsider 140 hari kurungan badan. Dalam putusannya, PT DKI Jakarta menyatakan Syafei terbukti melakukan suap, namun tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: MA Putuskan Tiga Terdakwa Korporasi Kasus CPO Terbukti Korupsi

Putusan ini dibacakan pada Senin 20 April 2026 oleh Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono dengan Hakim Anggota Edi Hasmi dan Sondang Marpaung. Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis M Syafei dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 100 hari.

Dalam perkara ini, Syafei, Marcella Santoso dan Ariyanto dinyatakan terbukti bersama-sama melakukan suap untuk membuat hakim memutus vonis lepas terhadap terdakwa korporasi kasus itu. Tak hanya itu, khusus Marcella Santoso dan Ariyanto juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Total suap pengurusan perkara itu senilai USD 4 juta atau setara Rp60 miliar berdasarkan kurs saat tindakan suap terjadi. Hakim menyebut USD2 juta diberikan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara suap itu dengan terdakwa korporasi.

Susunan majelis hakim saat itu di antaranya Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom. Suap itu membuat Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group bebas dalam tindak pidana yang didakwakan jaksa. Sementara, USD 2 juta sisanya dinikmati Marcella dan Ariyanto untuk kepentingan pribadi.
(rca)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi