floating-Tindak Penyalahgunaan...
Tindak Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Bareskrim Polri
Tindak Penyalahgunaan...
Tindak Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Bareskrim Polri
Rabu, 22 April 2026 - 18:23 WIB
JAKARTA - Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah tegas dan konsisten Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim Polri dalam pengungkapan lanjutan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi periode 7-20 April 2026 di seluruh wilayah Indonesia.

Pertamina menyebut upaya ini merupakan komitmen bersama dalam memperkuat pengawasan distribusi BBM dan LPG bersubsidi agar tepat sasaran di tengah berbagai tantangan, termasuk dinamika global. Melalui langkah ini, diharapkan ketersediaan, keterjangkauan, serta akses energi bagi masyarakat yang berhak tetap terjaga.

"Masih ada pihak-pihak yang menjadikan subsidi negara sebagai ladang keuntungan ilegal. Mereka membeli BBM dan LPG subsidi kemudian memindahkan, menimbun, mengoplos, serta menjual kembali dengan harga industri untuk meraup keuntungan berlipat karena disparitas harga yang cukup tinggi. Polri tidak akan memberikan ruang sedikit pun kepada para pelaku kejahatan energi. Kita harus memastikan setiap rupiah subsidi dari negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak," tegas Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers, dikutip Rabu (22/4/2026).

Baca Juga: Bahlil Buka Suara Soal Kenaikan Harga LPG 12 Kg: Pemerintah Hanya Jamin Gas Subsidi

Konferensi pers bersama ini dihadiri oleh Direktur Tipidter Bareskrim Polei Brigjen Pol Moh. Irhamni, Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Perwakilan PPATK oleh Direktur Hukum dan Regulasi Muhammad Novian, Perwakilan Jampidum Kejaksaan Agung oleh Kasubdit Penuntutan Riyadi, Sekretaris SKK Migas Luky Agung Yusgiantoro, serta Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto.

Dalam kesempatan tersebut, Nunung Syaifuddin menegaskan pentingnya memastikan distribusi BBM dan LPG subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Nunung juga menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu. “Kami sudah berkomitmen bahwa siapapun yang terlibat, baik dari anggota TNI maupun Polri, akan kita lakukan tindakan tegas. Mudah-mudahan dapat memberikan efek jera, baik kepada oknum aparat maupun pelaku usaha,” tandasnya.

Sementara, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni turut menyampaikan hasil pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi periode 7 hingga 21 April 2026 di seluruh wilayah Indonesia. “Upaya yang telah kami lakukan selama 13 hari telah mencapai hasil dengan diamankannya 330 orang tersangka pada 223 tempat kejadian perkara. Modus operandi yang ditemukan antara lain pembelian BBM subsidi secara berulang untuk ditimbun dan dijual kembali, penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi, penggunaan pelat nomor palsu untuk menghindari pengawasan, serta pemindahan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi,” jelasnya.

Irhamni menambahkan, pengungkapan ini tidak terlepas dari kolaborasi berbagai pihak. Keberhasilan ini menurutnya tidak terlepas dari sinergi antara Polri, TNI, Kejaksaan Agung, PPATK, Pertamina, SKK Migas, serta dukungan masyarakat dan media. "Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas, profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam mengamankan BBM dan LPG subsidi dari penyalahgunaan,” tambahnya.

Baca Juga: Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan BBM-Elpiji Bersubsidi, Kerugian Negara Rp243 Miliar

Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto mengatakan bahwa Pertamina Patra Niaga mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri sebagai upaya menjaga distribusi energi subsidi tetap optimal.

"Kami mengapresiasi langkah tegas dan konsistensi Kepolisian Republik Indonesia dalam mengungkap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di seluruh wilayah Indonesia. Pertamina Patra Niaga akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum. Pertamina Patra Niaga juga konsisten untuk melakukan pengawasan serta menjaga penyaluran BBM maupun LPG subsidi sesuai dengan ketentuan, secara wajar, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerimanya," ujar Eko.

Lebih lanjut, Eko menambahkan bahwa Pertamina Patra Niaga juga terus memperkuat pengawasan terhadap lembaga penyalur melalui pembinaan dan penindakan. “Pada periode Januari hingga Maret 2026, kami telah melakukan 136 pembinaan terhadap lembaga penyalur BBM dan 237 pembinaan terhadap lembaga penyalur LPG, baik SPBU maupun agen LPG. Apabila terjadi pelanggaran hukum yang terbukti, maka kami akan melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap lembaga penyalur tersebut,” tandasnya.

Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk selalu membeli BBM di SPBU resmi dan LPG di pangkalan atau agen resmi dengan plang hijau, serta menggunakan energi secara bijak sesuai kebutuhan. Dia menambahkan, dukungan masyarakat juga tetap dibutuhkan dengan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan BBM maupun LPG subsidi melalui aparat penegak hukum atau Pertamina Contact Center 135.
(nng)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Harga BBM dan LPG Subsidi...
Harga BBM dan LPG Subsidi Tak Naik Seperti Pertamax, Bahlil: Itu Perintah Presiden
Tokoh Madura: Masyarakat...
Tokoh Madura: Masyarakat Tak Boleh Jadi Penonton dalam Konversi LPG ke NGC
Lapor Prabowo, Bahlil...
Lapor Prabowo, Bahlil Pastikan Stok BBM hingga LPG Aman
Harga Energi Global...
Harga Energi Global Melonjak Tajam, BBM LPG dan LNG Alami Tren Kenaikan
AS Untung Besar dari...
AS Untung Besar dari Krisis Selat Hormuz, Ekspor LPG Tembus Rekor 3,3 Juta Barel per Hari