JAKARTA - Direktorat Jenderal
(Ditjen) Imigrasi menangkap warga negara (WN)
Amerika Serikat berinisial AJP. Ia merupakan
buronan aparat penegak hukum di Amerika Serikat dalam kasus pembunuhan di South Carolina, Amerika Serikat.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan, penangkapan ini didukung oleh sistem autogate yang canggih. Ia mengungkapkan, yang bersangkutan terdeteksi saat melewati autogate Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali saat baru tiba dari Taipei, Taiwan.
Baca juga: Ditangkap Imigrasi, WNA Asal Portugal Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan dan Mutilasi "Autogate Imigrasi telah terintegrasi dengan sistem Interpol 24/7, sehingga subjek DPO Interpol yang datang ke Indonesia dalam pelarian akan langsung terdeteksi saat melakukan pemeriksaan keimigrasian," kata Hendarsam, Kamis (23/4/2026).
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman menjelaskan, AJP tiba di Indonesia pada 17 Januari 2026.
"Pada 19 Januari 2026, AJP diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan pengawasan secara ketat dan ditempatkan di ruang detensi guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Yuldi.
Baca juga: Imigrasi Jakpus Tangkap WNA Pakistan Pembuat Paspor dan Cap Palsu Yuldi menambahkan bahwa selama proses tersebut, Imigrasi juga melakukan koordinasi intensif dengan perwakilan Pemerintah Amerika Serikat guna memastikan kesiapan teknis dan administratif proses pemulangan.
(shf)