floating-Mangkir dari Sidang,...
Mangkir dari Sidang, Penasihat Hukum Nadiem Makarim Dinilai Bisa Dikategorikan Contempt of Court
Mangkir dari Sidang,...
Mangkir dari Sidang, Penasihat Hukum Nadiem Makarim Dinilai Bisa Dikategorikan Contempt of Court
Sabtu, 25 April 2026 - 14:22 WIB
JAKARTA - Mangkirnya penasihat hukum Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Rabu 22 April 2026 dinilai bisa dikategorikan contempt of court (COC) atau penghinaan terhadap pengadilan. Diketahui, akibat ketidakhadiran penasihat hukum Nadiem tersebut, Pengadilan Tipikor, Jakarta menunda persidangan.

Padahal sebelumnya telah disepakati bersama antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum bahwa akan hadir dalam persidangan tersebut. Pihak Nadiem justru memilih menggelar konferensi pers hingga melaporkan hakim kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, hingga Komisi III DPR.

Bahkan, dalam situasi yang bersamaan, Nadiem juga dikabarkan pingsan sehingga tak bisa menjalani persidangan. Akan tetapi, sebelum menuju persidangan, dokter Kejaksaan menyatakan bahwa Nadiem fit dan bisa menjalani proses sidang.

Baca juga: Tim Hukum Nadiem Makarim Pertanyakan Independensi Hakim, Jumlah Saksi Dipermasalahkan

Merespons hal itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai tindakan pihak Nadiem tersebut masuk dalam kategori contempt of court (COC) atau penghinaan terhadap pengadilan. "Ya bisa juga dikatagorikan contempt of court," kata Fickar dihubungi wartawan, Jumat (24/4/2026).

Menurut Fickar, tindakan tersebut justru merugikan Nadiem sebagai terdakwa, karena proses persidangan menjadi terhambat. “Itu situasi yang biasa, ada ketidaksesuaian paham antarpara pihak dalam persidangan. Menurut saya, ini justru merugikan tersangka, karena persidangannya terhambat," ujarnya.

Dalam situasi itu, Fickar menilai JPU bisa meminta hakim untuk tetap melanjutkan persidangan, tanpa penasihat hukum. Bahkan, ia menuturkan bahwa jaksa bisa membawa paksa terdakwa untuk hadir dalam persidangan.

"Negara dalam hal ini JPU bisa meminta sidang diteruskan pada hakim walaupun penasehat hukum terdakwa keberatan sidang dan tetap berjalan, JPU bisa dengan paksa membawa terdakwa hadir," pungkasnya.
(rca)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
JPU Sebut Kasus Chromebook...
JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem termasuk White Collar Crime, Kuasa Hukum Terkejut