floating-Regulasi Baru Pajak...
Regulasi Baru Pajak Kendaraan Listrik, Anggota DPRD DKI Syafi Djohan: Harus Proporsional
Regulasi Baru Pajak...
Regulasi Baru Pajak Kendaraan Listrik, Anggota DPRD DKI Syafi Djohan: Harus Proporsional
Minggu, 26 April 2026 - 07:05 WIB
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada kendaraan listrik. Saat ini kebijakan terkait pajak kendaraan listrik tersebut masih disusun.

Kenaikan pajak kendaraan listrik ini mengemuka setelah sejumlah gubernur mempertimbangkan untuk memungut pajak berupa PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan (BBNKB) Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Baca juga: Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Langkah yang Disiapkan DKI Jakarta

Anggota DPRD DKI Jakarta Syafi Djohan mengatakan, pemberlakuan pajak harus diterapkan secara proporsional. Sebelumnya, kendaraan listrik di Jakarta dibebaskan dari pajak dan aturan ganjil genap.

"Tentunya apa yang akan diatur oleh Pemprov DKI ini bentuk kebijakan yang berkaitan dengan azas proporsionalitas. Dengan adanya regulasi baru, pemerintah daerah wajib menyesuaikan skema pemungutan secara lebih adil," ujarnya, Minggu (26/4/2026).

Syafi juga memberikan pentingya pelayanan bagi pelaku industri mobil listrik khusus bagi pemenuhan energi terbarukan. "Meskipun insentif pajak dikurangi, pemerintah mesti mendorong pengembangan infrastruktur pengisian daya untuk energi terbarukan, sebagi bagian dari transisi energi bersih," ucapnya.

Baca juga: Ironi Pajak Mobil Listrik, Insentif Dicabut di Tengah Lonjakan Harga BBM

Pajak kendaraan listrik kini menjadi sorotan setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan kebijakan baru menyusul terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan tersebut menjadi dasar penyesuaian pungutan kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai yang selama ini menikmati berbagai keringanan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berkomitmen menata ulang regulasi tersebut secara proporsional. Pramono menyampaikan hal itu dalam acara Jakarta Budget Talks di Balai Kota Jakarta.

"Sebelumnya, kendaraan listrik di Jakarta dibebaskan dari pajak dan aturan ganjil genap. Namun dengan adanya regulasi baru, pemerintah daerah wajib menyesuaikan skema pemungutan secara lebih adil," ujarnya.
(shf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Pelajar Tewas Tersangkut...
Pelajar Tewas Tersangkut Kabel, DPRD Desak Pemprov DKI Jakarta Tata Ulang Pengelolaan Utilitas
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung