PASURUAN - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengingatkan unsur pemda, kades, dan perangkat desa mengedepankan transparansi serta akuntabilitas soal Dana Desa. Menurutnya, Dana Desa bersumber dari uang negara, sehingga penggunaannya harus tepat sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan secara profesional.
"Dana Desa adalah bagian dari APBN yang memiliki tanggung jawab besar. Setiap rupiah yang digunakan harus bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun substansi," ujar Misbakhun dalam Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (30/4/2026). Kegiatan hasil kerja sama DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu diikuti para kades se-Kabupaten Pasuruan.
Dalam acara yang dihadiri jajaran pemda dan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) Kabupaten Pasuruan itu, Misbakhun menuturkan, dana desa merupakan instrumen strategis pemerintah untuk memperkuat pembangunan dari tingkat paling bawah. Dana Desa juga sebagai upaya nyata untuk mengatasi kemiskinan, memperbaiki infrastruktur, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di perdesaan.
Wakil rakyat asal Kabupaten Pasuruan itu lantas menceritakan soal Dana Desa sebagai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sejak UU itu diberlakukan, pemerintah pusat memberikan perhatian besar kepada desa sebagai entitas pemerintahan yang memiliki kewenangan mengatur dan mengelola masyarakatnya.
Pemerintah pun terus berupaya meningkatkan alokasi dana desa dari tahun ke tahun. "Peningkatan ini menunjukkan komitmen negara dalam membangun dari desa," ucap legislator Partai Golkar tersebut.
Namun, Misbakhun juga mewanti-wanti tentang pentingnya kapasitas pengelolaan yang memadai seiring peningkatan anggaran untuk masyarakat desa. Menurutnya, saat ini masih ada berbagai kendala di lapangan dalam penggunaan Dana Desa, seperti lemahnya dokumentasi, kurangnya transparansi, ketidaksesuaian antara perencanaan, dan realisasi anggaran.
"Kepala desa tidak dipilih karena keahlian administrasi, tetapi karena ketokohan di masyarakat. Oleh karena itu, pendampingan, bimbingan teknis, dan edukasi menjadi sangat penting agar tidak terjadi kesalahan yang berujung pada persoalan hukum," kata mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ini.
Misbakhun menekankan pentingnya peran BPK sebagai lembaga yang berwenang dalam melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara. Ia mendorong para kades aktif membangun komunikasi dengan pemangku kepentingan, termasuk pemda dan BPK, guna memperoleh arahan serta meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa.
Ia mengingatkan bahwa desa merupakan ujung paling depan dalam pelayanan pemerintahan. Oleh karena itu, Misbakhun mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga integritas dan kualitas pengelolaan Dana Desa demi terwujudnya pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
"Tujuan utama Dana Desa ialah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaannya harus benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," tutur Ketua Umum Depinas SOKSI ini.
Dalam sosialisasi itu, Misbakhun juga membuka ruang untuk menyerap aspirasi dari para kades, terutama mengenai program-prgram pemerintah bagi masyarakat perdesaan. Ketua Bidang Kebijakan Ekonomi DPP Partai Golkar itu pun menegaskan dukungannya atau berbagai upaya penguatan perekonomian di perdesaan desa, termasuk melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang menjadi program andalan Presiden Prabowo Subianto.
"Koperasi desa bisa menjadi bagian dari upaya pendistribusian barang dan jasa yang lebih merata di masyarakat," ujarnya.
(abd)