floating-Batas Restitusi Pajak...
Batas Restitusi Pajak Dipangkas, Purbaya Sempat Tombok Rp25 Triliun
Batas Restitusi Pajak...
Batas Restitusi Pajak Dipangkas, Purbaya Sempat Tombok Rp25 Triliun
Senin, 04 Mei 2026 - 19:28 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperketat kebijakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan baru pemerintah ini ditegaskan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026.

Langkah ini diambil guna memastikan proses pengembalian pajak berlangsung lebih tertib, akurat, dan terkendali di tengah proses audit yang sedang berjalan. PMK No 28 Tahun 2026 mulai berlaku sejak 1 Mei 2026, dimana pemerintah memangkas drastis ambang batas maksimal restitusi PPN dipercepat dari semula Rp5 miliar menjadi hanya Rp1 miliar per masa pajak.

Kebijakan ini menganulir aturan sebelumnya, PMK Nomor 209 Tahun 2021, yang sempat melonggarkan batas restitusi untuk menjaga likuiditas pelaku usaha saat tekanan ekonomi melanda. Purbaya menegaskan, bahwa pembatasan nominal ini sangat krusial agar pencairan restitusi tidak memberikan tekanan berlebih pada penerimaan negara.

Baca Juga: Dunia Usaha Butuh Ketenangan dan Kepastian, Kadin Tolak Wacana Penahanan Restitusi Pajak



"Ini ingin kendalikan saja supaya restitusinya keluarnya lebih rapi," ujar Purbaya kepada awak media di kantornya, Senin (4/5/2026).

Pemerintah saat ini tengah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investasi terhadap restitusi pajak periode 2024-2025. Purbaya mengungkapkan, adanya indikasi ketidakakuratan perhitungan, khususnya pada sektor industri tertentu yang membebani kas negara secara signifikan.

"Apalagi ke industri batu bara. PPN-nya saya tombok Rp25 triliun restitusinya. Net. Jadi saya bayar. Kan ada yang enggak benar hitungannya," tegasnya.

Baca Juga: Purbaya Bakal Copot 2 Pejabat Kemenkeu Gara-gara Ledakan Restitusi Pajak



Pembatasan ini bersifat sementara sebagai bagian dari evaluasi total terhadap mekanisme restitusi guna mencegah meluasnya potensi kesalahan. Menkeu pun tidak segan-segan untuk menindak pihak-pihak yang mencoba memanipulasi sistem tersebut.

"Saya ingin melihat apa sih yang sebenarnya di restitusi itu. Sementara itu dibatalkan supaya tidak terlalu tidak terkendali kalau ada kesalahan. Nanti kalau kesalahannya sudah ketemu, ya sudah. Siapa yang main, kita akan hantam," imbuh Purbaya.

Selain penurunan plafon nominal, pemerintah juga memperketat kriteria penerima fasilitas ini. Restitusi dipercepat kini hanya diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu dengan nilai penyerahan dalam satu masa pajak di rentang lebih dari Rp0 hingga maksimal Rp4,2 miliar.

Langkah ini diharapkan dapat menyaring wajib pajak secara lebih selektif dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan negara.
(akr)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Purbaya Buka Peluang...
Purbaya Buka Peluang Kerek Dana Transfer ke Daerah di 2027 hingga Rp90 Triliun
Purbaya Pede Harga BBM...
Purbaya Pede Harga BBM Pertamax Bakal Turun Efek Damai AS-Iran
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?