floating-Kasus Dugaan Pelecehan...
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Grup Chat Mahasiswa FHUI Masuk Tahap Verifikasi Bukti
Kasus Dugaan Pelecehan...
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Grup Chat Mahasiswa FHUI Masuk Tahap Verifikasi Bukti
Selasa, 05 Mei 2026 - 09:40 WIB
JAKARTA - Proses pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) terus berlanjut. UI menyatakan penanganan kasus ini dilakukan secara bertahap, menyeluruh, dan berbasis keahlian.

Hingga saat ini, proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) bersama Tim Ahli menunjukkan progres signifikan pada tahap pendalaman fakta dan verifikasi bukti.

Baca juga: UI Bentuk Tim Ahli untuk Investigasi Kasus Grup Chat Mesum Mahasiswa FHUI

Dalam perkembangan terbaru, Satgas PPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 korban dari unsur mahasiswa, 8 korban dari unsur dosen, serta 1 orang saksi.

Selain itu, pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap 16 pihak terlapor. Tim turut menelaah bukti teks berupa dokumen percakapan (export chat) dalam rentang waktu 2024 hingga 2026 sebagai bagian dari proses penguatan pembuktian.

Baca juga: 20 Korban Pelecehan Seksual FH UI Alami Tekanan dan Ancaman

Menurut Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro memastikan setiap laporan ditangani secara serius dan profesional.

“Proses pemeriksaan terus berjalan dengan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan berbasis pada bukti yang valid. Pendalaman terhadap keterangan korban, saksi, dan terlapor dilakukan secara komprehensif untuk memastikan keadilan bagi semua pihak,” katanya, melalui siaran pers, Selasa (5/5/2026).

Ke depan, agenda penanganan akan difokuskan pada pemeriksaan tambahan terhadap korban dari unsur mahasiswa dan saksi lainnya yang belum dimintai keterangan. Selanjutnya, tim akan memasuki tahap penyusunan kesimpulan serta rekomendasi sanksi berdasarkan seluruh hasil pemeriksaan dan analisis yang dilakukan.

Seluruh proses penanganan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.

Sebagai upaya untuk menjaga integritas proses penanganan, UI kembali mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menghindari spekulasi yang dapat mengganggu jalannya pemeriksaan.

Universitas memastikan bahwa prinsip kerahasiaan, objektivitas, dan akuntabilitas tetap menjadi landasan utama dalam setiap tahapan penanganan kasus.
(nnz)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
UI Sanksi 15 Mahasiswa...
UI Sanksi 15 Mahasiswa Fakultas Hukum terkait Pelecehan Chat Mesum, Skorsing 1-3 Semester
Inilah Aktivis Australia...
Inilah Aktivis Australia yang Mengalami Pelecehan Seks oleh Pasukan Israel saat Misi GSF
341 Predator Anak Ditangkap...
341 Predator Anak Ditangkap di California
Dugaan Kekerasan Seksual...
Dugaan Kekerasan Seksual di FHUI, Kemendiktisaintek Tegaskan Pemeriksaan Masih Berjalan