JAKARTA -
Mabes TNI melakukan penertiban dan pengosongan rumah dinas di Kompleks Slipi, Jakarta Barat, Kamis, 30 April 2026. Penertiban tersebut dilaksanakan terhadap 12 rumah yang dihuni oleh anak para purnawirawan TNI yang sudah meninggal dunia.
Sesuai ketentuan, mereka tidak berhak menempati rumah dinas. 12 penghuni rumah dinas tersebut juga telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tetapi gugatan di tolak sampai upaya banding.
Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah mengatakan, penertiban rumah dinas di Kompleks Slipi Jakarta Barat dilaksanakan berdasarkan sertifikat hak pakai Nomor 362 Tahun 1993 atas nama Kemhan, Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 13 Tahun 2018 dan Peraturan Panglima (Perpang) Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pembinaan Rumah Negara di Lingkungan TNI.
Baca juga: Kostrad Bakal Izin ke KSAD Soal Pengosongan Rumah Dinas di Tanah Kusir “Berdasarkan dokumen yang ada dan demi tertib administrasi pengamanan Barang Milik Negara (BMN) bagi penghuni yang tidak berhak menempati rumah dinas harus ditertibkan dan dikosongkan karena sebelumnya sudah diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali ditambah dengan kesempatan mengosongkan secara mandiri sebelum dilaksanakan pengosongan oleh Denma Mabes TNI,” katanya.
Sebelum dilaksanakan penertiban dan pengosongan tanggal 30 April 2026, Mabes TNI telah menempuh berbagai langkah persuasif bahkan sampai memberikan kebijakan dengan melakukan mediasi akhir pada 16 April 2026 dan disepakati oleh para penghuni.
Lihat video: Warga Pensiunan TNI Minta Solusi ke Presiden Prabowo soal Pengosongan Rumah Dinas
Mereka sepakat akan mengosongkan rumah dinas tanpa syarat pada 30 April 2026, sehingga pada waktunya Denma Mabes TNI melaksanakan pengosongan terhadap 12 rumah dinas tersebut. Hal itu agar ke depan dapat ditempati prajurit aktif yang saat ini masih kesulitan untuk memperoleh rumah tinggal atau mengontrak di luar.
“Langkah penertiban ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam menegakkan aturan serta menjaga tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), sekaligus memastikan rumah dinas dimanfaatkan secara optimal oleh prajurit aktif yang berhak, sehingga distribusinya lebih tepat sasaran dan mampu mendukung kesiapan serta kesejahteraan personel Mabes TNI dalam melaksanakan tugas,” tegasnya.
(cip)