floating-Kemendikdasmen Gandeng...
Kemendikdasmen Gandeng Kejaksaan Awasi PIP, Luncurkan Platform Jaga Indonesia Pintar
Kemendikdasmen Gandeng...
Kemendikdasmen Gandeng Kejaksaan Awasi PIP, Luncurkan Platform Jaga Indonesia Pintar
Rabu, 06 Mei 2026 - 15:57 WIB
BANDUNG - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ( Kemendikdasmen ) menggandeng Kejaksaan Republik Indonesia dalam memperkuat pengawasan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) . Sinergi tersebut diwujudkan melalui peluncuran platform pengawasan bernama JAGA Indonesia Pintar.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, mengatakan kolaborasi ini bertujuan memastikan penyaluran bantuan PIP benar-benar tepat sasaran sesuai tujuan utama program tersebut.

Baca juga: PIP 2026 akan Disalurkan ke Murid TK, Segini Besarannya

“PIP bertujuan untuk memutus rantai kemiskinan dan mengurangi bahkan memutus angka anak putus sekolah,” ujar Atip pada saat acara Sinergi Kemendikdasmen dan Kejaksaan RI di Bandung,dalam keterangan resminya, Rabu (6/5/2026).

Ia mengakui masih ditemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan PIP, termasuk sistem penyaluran yang belum berjalan optimal hingga adanya pelanggaran dalam proses distribusi bantuan.

“Nah, di dalam pelaksanaannya memang ada sistem yang belum berjalan secara semestinya. Maka dalam kegiatan ini akan dilakukan perbaikan-perbaikan agar PIP itu tepat sasaran,” katanya.

Baca juga: Percepat Penyaluran PIP, Kemendikdasmen Sediakan Mobil Layan Gerak

Atip menambahkan, berbagai pelanggaran yang ditemukan nantinya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, Kemendikdasmen menggandeng Kejaksaan RI yang telah memiliki platform pengawasan JAGA Indonesia Pintar.

“Tujuan utamanya untuk menjaga agar betul-betul program ini sesuai dengan tujuannya dan tepat sasaran,” jelasnya.

Penerima Manfaat Bisa Lapor Langsung



Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, menjelaskan JAGA Indonesia Pintar merupakan platform pelaporan yang memungkinkan penerima manfaat maupun calon penerima manfaat PIP menyampaikan laporan secara langsung.

“Harapannya dengan kita memberikan link pelaporan ini mereka bisa melakukan pelaporan secara langsung kepada Jamintel dan lainnya,” ujar Reda.

Menurutnya, laporan yang masuk dapat berupa indikasi pemotongan dana bantuan, penyaluran tidak penuh, hingga dugaan penyimpangan lainnya dalam proses pencairan PIP.

“Nah pelaporannya itu bisa mengenai, wah ini memang sudah diterima full ya siswanya, oh ternyata ada yang cuma setengah diterimanya, oh ternyata ada yang cuma seperempat,” katanya.

Ia menegaskan, apabila laporan yang diterima mengandung unsur pidana maka akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Sementara jika berkaitan dengan administrasi atau tata kelola, laporan akan diteruskan kepada Kemendikdasmen untuk ditangani lebih lanjut.

“Kalau memang ternyata itu bukan pelanggaran pidana, nanti Kemendikdasmen yang menindaklanjutinya. Bisa teguran atau perbaikan tata kelola,” jelasnya.

Reda menyebut kebocoran penyaluran PIP paling banyak terjadi pada tahap penerimaan bantuan. Karena itu, akses pelaporan diberikan langsung kepada siswa penerima manfaat maupun calon penerima manfaat, bukan kepada pihak sekolah.

Perbaiki Akurasi Data Penerima PIP



Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, mengatakan sinergi dengan Kejaksaan RI dilakukan untuk memastikan penyaluran bantuan pendidikan berjalan bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kolaborasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan penyaluran dana PIP berjalan bersih dan akuntabel,” ujar Suharti.

Ia menjelaskan pemerintah masih menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan PIP, mulai dari kesalahan sasaran penerima hingga pencairan dana yang tidak sesuai prosedur.

Karena itu, Kemendikdasmen berupaya memperbaiki akurasi data penerima bantuan dengan melibatkan satuan pendidikan yang dinilai paling memahami kondisi siswa di lapangan.

“Kami ingin mengurangi exclusion error, yaitu siswa yang berhak tetapi tidak menerima bantuan, serta inclusion error, yaitu penerima yang sebenarnya tidak layak,” jelasnya.

Melalui platform JAGA Indonesia Pintar, pengawasan diharapkan menjadi lebih transparan dengan melibatkan aparat penegak hukum, sekolah, pemerintah daerah, hingga masyarakat.

Selain itu, Kemendikdasmen juga mendorong sekolah untuk memastikan hanya siswa dari keluarga kurang mampu yang diusulkan sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
(nnz)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Gandeng TNI, Kemendikdasmen...
Gandeng TNI, Kemendikdasmen Percepat Rekonstruksi Sekolah Terdampak Bencana di Aceh
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Kemendikdasmen Terapkan...
Kemendikdasmen Terapkan MPLS Ramah 2026, Murid Baru Disambut Tanpa Perpeloncoan