JAKARTA - Gelombang penolakan terhadap wacana penambahan layer cukai hasil
tembakau (CHT) dan rencana kenaikan tarif kembali menguat dalam peringatan May Day 2026. Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) dari Jawa Barat, DIY, dan Jawa Timur serempak menyuarakan moratorium atau tidak adanya kenaikan cukai selama tiga tahun serta menolak tegas usulan layer baru cukai rokok yang dapat menyebabkan hilangnya lapangan kerja.
PD FSP RTMM–SPSI Jabar menolak berbagai regulasi yang mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau dan makanan-minuman, termasuk wacana pemberlakuan layer baru cukai untuk menyerap rokok ilegal. Serikat menilai kebijakan yang terus berubah tanpa kepastian jangka panjang hanya memperbesar risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor yang selama ini menyerap jutaan tenaga kerja dari hulu hingga hilir.
Baca juga: Pemerintah Perlu Libatkan Stakeholders Rumuskan Kebijakan Cukai Tembakau “Momentum May Day 2026 menjadi pengingat bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia harus diwujudkan, termasuk bagi para pekerja di industri hasil tembakau. Karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menciptakan kebijakan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan,” ujar Ketua PD FSP RTMM-SPSI Jawa Barat Arpanidi, Rabu (6/5/2026).
RTMM Jawa Barat secara eksplisit juga menolak kenaikan cukai hasil tembakau dan kenaikan harga jual eceran (HJE), Mereka menekankan industri tembakau merupakan sektor strategis padat karya yang menopang kehidupan petani, buruh pabrik, hingga jaringan distribusi. Karena itu, kebijakan fiskal yang tidak mempertimbangkan aspek ketenagakerjaan dinilai berpotensi menimbulkan efek domino sosial-ekonomi yang luas.
Sikap senada disuarakan RTMM DIY yang menempatkan penolakan terhadap layer baru CHT sebagai tuntutan utama. Bagi serikat pekerja, penambahan layer justru bertolak belakang dengan semangat pemerintah untuk melindungi industri yang padat karya.
RTMM Jawa Timur juga mendorong moratorium kenaikan cukai selama tiga tahun sebagai langkah penyelamatan industri padat karya di tengah tekanan ekonomi dan regulasi berlapis. Moratorium dinilai penting untuk memberi ruang bagi pekerja, pelaku usaha, menjaga daya beli konsumen, serta mencegah gelombang rasionalisasi tenaga kerja.
Di sisi lain, serikat pekerja memberikan apresiasi kepada pemerintah atas keputusan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau 2025-2026. Ini bertujuan iklim usaha tetap kondusif, kebijakan serupa perlu dilanjutkan hingga 3 tahun mendatang guna menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dan perlindungan kepada sektor padat karya.
Moratorium tiga tahun dipandang sebagai solusi realistis untuk menstabilkan industri, sementara penolakan layer baru CHT dianggap sebagai upaya menjaga konsistensi kebijakan dan menghindari keguncangan struktural di sektor tembakau.
Bagi buruh, isu ini bukan sekadar soal tarif melainkan soal keberlangsungan hidup jutaan keluarga yang menggantungkan nafkah pada industri hasil tembakau. Mereka meminta pemerintah menyusun peta jalan cukai yang jelas, partisipatif, dan berimbang agar kepentingan kesehatan publik tetap diperhatikan tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi dan perlindungan tenaga kerja.
(jon)