JAKARTA - Dana
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2026 untuk bulan Maret 2026
cair secara bertahap mulai 5 Mei 2026. Program bantuan pendidikan ini diberikan kepada ratusan ribu peserta didik dari jenjang SD hingga PKBM di Jakarta.
Total penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2026 mencapai 707.477 peserta didik. Bantuan ini bertujuan membantu kebutuhan pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses pendidikan dengan baik.
Baca juga: Dana KJP Mei 2026 Kapan Cair? Ini Prediksi Jadwal Pencairan dan Rincian Dananya "Pengumuman Pencairan Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2026
Pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2026 untuk bulan Maret 2026 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 5 Mei 2026," tulis akun Instagram @upt.p4op, dikutip Kamis (7/5/2026).
Baca juga: Dana KJP Plus Belum Cair? Ini Prosedur Resmi yang Harus Dilakukan Penerima Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap I 2026
Pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2026 dilakukan secara bertahap mulai Senin, 5 Mei 2026. Dana bantuan akan masuk ke rekening penerima sesuai mekanisme yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
KJP Plus menjadi salah satu program bantuan pendidikan yang rutin diberikan untuk mendukung biaya personal pendidikan, termasuk tambahan bantuan SPP bagi siswa sekolah swasta.
Rincian Dana KJP Plus 2026
Berikut rincian besaran dana KJP Plus Tahap I Tahun 2026 berdasarkan jenjang pendidikan:
1. SD/SDLB/MI
Dana personal per bulan: Rp250.000
Tambahan SPP sekolah swasta: Rp130.000 per bulan
Jumlah penerima: 340.658 siswa
2. SMP/SMPLB/MTs
Dana personal per bulan: Rp300.000
Tambahan SPP sekolah swasta: Rp170.000 per bulan
Jumlah penerima: 190.449 siswa
3. SMA/SMALB/MA
Dana personal per bulan: Rp420.000
Tambahan SPP sekolah swasta: Rp290.000 per bulan
Jumlah penerima: 61.205 siswa
4. SMK
Dana personal per bulan: Rp450.000
Tambahan SPP sekolah swasta: Rp240.000 per bulan
Jumlah penerima: 112.501 siswa
5. PKBM
Dana personal per bulan: Rp300.000
Tambahan SPP sekolah swasta: Tidak ada
Jumlah penerima: 2.664 peserta didik.
(nnz)