JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari pengungkapan tersebut, polisi menggagalkan peredaran sabu seberat 29,4 kilogram dan menangkap dua orang tersangka.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap ARM (25) dan S (28) pada Senin (4/5/2026). "Di kamar tersangka ARM ditemukan 13 bungkus plastik bening berisi sabu, sedangkan di kamar tersangka S ditemukan 15 bungkus plastik besar dan satu bungkus kecil berisi sabu," ujar Eko dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita total 29 bungkus sabu dengan berat bruto mencapai 29.446,1 gram atau sekitar 29,4 kilogram. Eko menyebut, kasus ini diduga terkait jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Baca juga: Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional Rp72 Miliar ARM dan S diduga berperan sebagai operator gudang sekaligus kurir dalam jaringan tersebut. "Tersangka ARM diarahkan oleh seseorang berinisial J di Kendari, Sulawesi Tenggara, sedangkan tersangka S diarahkan oleh seseorang berinisial F di Lampung," ungkapnya.
Kedua tersangka diketahui telah menyewa unit apartemen tersebut sejak 24 April 2026. Lokasi itu kemudian digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara narkotika sebelum diedarkan ke sejumlah wilayah.
Untuk mengelabui petugas, keduanya juga memakai aplikasi percakapan tertentu saat berkomunikasi. Saat ini, ARM dan S bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Penyidik masih mendalami kasus tersebut guna mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan lintas daerah.
(rca)