JAKARTA - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengajukan permohonan red notice untuk pendakwah
Syekh Ahmad Al-Misry. Hal ini menyusul status tersangka pendakwah itu dalam kasus dugaan
pelecehan seksual. "Sedang dalam proses pengajuan red noticenya melalui portal interpol," ujar Kepala Bagian Kejahatan Transnasional (Kabag Jataranin) Set NCB Interpol Indonesia, Kombes Ricky Purnama kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Ustaz Syekh Ahmad Misry Tersangka Dugaan Pelecehan Santri Ricky juga memastikan Syekh Ahmad Al-Misry merupakan warga negara kebangsaan Indonesia. Status kewarganegaraan itu diterimanya melalui naturalisasi resmi melalui permohonan pasangan kawin campur dengan wanita berkewarganegaraan Indonesia.
"Status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia," lanjut dia.
Sejalan dengan itu, polisi juga tengah berkomunikasi terhadap otoritas Mesir untuk mengonfirmasi apakah Syekh Ahmad Al-Misry juga berstatus warga negara Mesir.
Baca juga: Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri! "Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas mesir untuk validasi status kewarganegaraannya," tandas dia.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan pendakwah Syekh Ahmad Misry atau SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah santri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan pelaksanaan Gelar perkara oleh Penyidik atas dasar laporan polisi nomor : LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
(shf)