NEW YORK - Indonesia terus memperkuat diplomasi kehutanan dan pengembangan
perdagangan karbon berbasis hutan melalui promosi potensi pengelolaan hutan lestari di tingkat internasional. Upaya tersebut dilakukan melalui Business Forum on Carbon Market yang digelar di New York, Amerika Serikat, Senin (11/5/2026).
Event ini bagian dari rangkaian kegiatan United Nations Forum on Forests (UNFF) 2026. Forum tersebut mempertemukan pemerintah, pelaku usaha kehutanan, investor, asosiasi perdagangan emisi, dan mitra internasional untuk membahas peluang pengembangan proyek karbon sektor kehutanan Indonesia.
Menteri Kehutanan
Raja Juli Antoni menegaskan Indonesia kini memasuki era baru pengelolaan hutan. Tidak lagi hanya bertumpu pada produksi kayu, tetapi juga pada nilai karbon, jasa lingkungan, keanekaragaman hayati, dan
ekonomi hijau berbasis masyarakat.
Baca juga: Hadapi Perubahan Iklim, Menhut Apresiasi Komitmen Gubernur Dalam Menjaga Hutan Menurut dia, Indonesia memiliki sekitar 120 juta hektare hutan tropis yang menjadi salah satu aset iklim paling penting di dunia dan siap menjadi bagian dari solusi
perubahan iklim global. “Hutan Indonesia siap menjadi tempat investasi dunia internasional,” kata Raja Juli Antoni dalam Business Forum Indonesia–IETA dan Indonesia America Chamber of Commerce (IACC) di New York.
Ia menambahkan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan. Peraturan ini sebagai landasan penguatan perdagangan karbon sektor kehutanan yang transparan, terintegrasi, dan memiliki kepastian hukum.
Ia menjelaskan regulasi tersebut membuka peluang pengembangan kredit karbon kehutanan Indonesia yang selaras dengan standar internasional sekaligus memperkuat implementasi Multiusaha Kehutanan (MUK) sebagai paradigma baru pengelolaan hutan berkelanjutan. Melalui pendekatan tersebut, kawasan hutan dapat dikembangkan untuk berbagai sumber pendapatan seperti hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, ekowisata, hingga perdagangan karbon.
Raja Juli menegaskan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Indonesia mendukung target FOLU Net Sink 2030 sekaligus memperkuat daya saing investasi hijau nasional di pasar global. “Indonesia tidak meminta belas kasihan, tetapi menawarkan kemitraan yang didukung komitmen negara, kepastian hukum, dan kekayaan keanekaragaman hayati yang dimiliki Indonesia,” ujarnya.
Forum bisnis tersebut turut dihadiri perwakilan pemerintah Indonesia, pelaku usaha kehutanan, investor internasional, asosiasi perdagangan emisi, serta sejumlah mitra strategis dari Amerika Serikat. Melalui forum ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat posisi sektor kehutanan sebagai bagian penting dalam agenda mitigasi perubahan iklim global. Sekaligus membuka peluang kolaborasi investasi hijau yang mendukung pencapaian target FOLU Net Sink 2030 dan pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan Laksmi Wijayanti menegaskan Indonesia membuka peluang kemitraan global untuk memperkuat perdagangan karbon dan pembiayaan berbasis alam (nature finance) melalui pengelolaan hutan lestari. Menurut dia, Indonesia memiliki kawasan hutan sekitar 63% dari total daratan nasional yang menjadi modal penting dalam pengembangan ekonomi hijau berbasis kehutanan.
“Indonesia saat ini mengembangkan pengelolaan hutan berbasis multiusaha kehutanan. Di mana karbon menjadi salah satu sumber nilai ekonomi yang melengkapi pengelolaan hutan lestari, bersama hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, hingga penguatan ekonomi masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 untuk memberikan kepastian regulasi bagi proyek karbon yang telah berjalan maupun proyek baru dalam satu kerangka nasional yang terintegrasi. “Fokus pemerintah saat ini adalah mempercepat implementasi, memperkuat panduan operasional, membangun kepercayaan pasar, serta memfasilitasi kemitraan yang kredibel dan berintegritas tinggi,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Umum APHI Soewarso mengatakan penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam percepatan pengembangan pasar karbon sektor kehutanan Indonesia. Sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam mengembangkan proyek karbon berintegritas tinggi.
APHI bersama seluruh anggotanya siap mendukung pengembangan inisiatif karbon berkualitas yang mampu memberikan kontribusi nyata terhadap target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia. “APHI dan seluruh anggota berkomitmen penuh untuk mendorong pengembangan inisiatif karbon berintegritas tinggi dan berkualitas, sehingga dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap target penurunan emisi gas rumah kaca Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan penerimaan pasar domestik maupun internasional menjadi faktor penting dalam mendukung pertumbuhan perdagangan karbon kehutanan Indonesia. Sekaligus membuka peluang investasi pada proyek restorasi gambut, rehabilitasi hutan, dan pengelolaan hutan lestari yang dapat menghasilkan kredit karbon berkualitas tinggi.
Sekjen APHI Purwadi Soeprihanto menegaskan kawasan konsesi kehutanan Indonesia memiliki potensi besar untuk mendukung pengembangan proyek karbon. Sedikitnya 48,69 juta hektare area potensial untuk proyek pengurangan emisi gas rumah kaca dan sekitar 3,5 juta hektare area potensial untuk proyek penyerapan karbon (
carbon removal project).
Baca juga: Regulasi Perdagangan Karbon Direvisi, Ini 3 Manfaat untuk Ekonomi RI Menurut dia, proyek karbon harus ditempatkan sebagai bagian dari pengembangan multiusaha kehutanan yang mampu mendukung sistem penghidupan masyarakat sekaligus memperkuat pembiayaan mitigasi perubahan iklim. “Karbon harus menjadi bagian dari multiusaha kehutanan dan dikembangkan melalui tata kelola lanskap yang kuat, perencanaan spasial yang akurat, serta didukung kerja sama dan investasi internasional untuk menghasilkan kredit karbon berintegritas tinggi,” katanya.
Ia menambahkan kolaborasi internasional sangat diperlukan untuk mempercepat pengembangan proyek restorasi gambut, rehabilitasi mangrove, pengelolaan hutan lestari, dan rehabilitasi hutan. Sementara penguatan investasi dan kepastian regulasi menjadi faktor penting untuk meningkatkan daya tarik proyek karbon Indonesia di pasar global.
(poe)