floating-Soal Berkas Perkara...
Soal Berkas Perkara Roy Suryo, Pakar Hukum Yakin Kejaksaan Bakal Nyatakan P21
Soal Berkas Perkara...
Soal Berkas Perkara Roy Suryo, Pakar Hukum Yakin Kejaksaan Bakal Nyatakan P21
Selasa, 12 Mei 2026 - 16:15 WIB
JAKARTA - Akademisi dan pengamat hukum kepolisian Edi Hasibuan optimistis berkas perkara Roy Suryo dkk akan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Dengan begitu, berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menyebut proses penanganan perkara yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sejauh ini telah berjalan sesuai mekanisme hukum acara pidana. Polda Metro Jaya juga sangat serius menuntaskan perkara secara profesional agar segera memiliki kepastian hukum

“Saya optimistis perkara ini segera lengkap (P21). Alasannya, semua petunjuk jaksa sudah dipenuhi penyidik. Insya Allah berkas dan tersangka akan diserahkan ke Jaksa jika berkasnya sudah dinyatakan lengkap," katanya, Selasa (12/5/2026).

Baca juga: Polisi Tanya Balik Roy Suryo-Tifa soal Permintaan Penghentian Kasus, Kabid Humas: Baca Aturannya!

Sesuai aturan, apabila semua petunjuk jaksa telah dipenuhi penyidik dan alat bukti dianggap cukup, maka berkasnya dinyatakan lengkap untuk segera disidangkan.

Menurut Edi, proses bolak-balik berkas antara penyidik dan jaksa merupakan hal yang lazim dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Hal tersebut justru menunjukkan adanya mekanisme check and balance agar perkara yang diajukan ke pengadilan benar-benar matang secara formil maupun materiil.

Penulis buku hukum kepolisian ini menjelasksn pengembalian berkas perkara biasa terjadi dan bukan berarti kegagalan penyidik atau penyidik tidak profesional. Dalam praktik penegakan hukum, jaksa memiliki kewenangan memberikan petunjuk tambahan guna menyempurnakan pembuktian.

Lihat video: Terbongkar! Roy Suryo Temukan Tulisan "Gadhaj Adam" di Ijazah Jokowi, Bukan Gadjah Mada?



“Yang terpenting adalah bagaimana penyidik dapat melengkapi seluruh unsur pembuktian sesuai petunjuk penuntut umum," katanya.

Walaupun berkas nantinya dinyatakan lengkap dan diserahkan bersama tersangka kepada JPU, Edi meminta semua pihak tetap memegang asas praduga tak bersalah. Tersangka tetap tidak bisa dinyatakan bersalah apabila belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ucapnya.

Edi menambahkan, penyelesaian perkara secara profesional dan transparan akan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Publik tentu berharap perkara ini dapat diproses secara objektif, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Dosen Pascasarjana ini.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Pakar Nilai Penggeledahan...
Pakar Nilai Penggeledahan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Sesuai Aturan
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Ichsanuddin Noorsy:...
Ichsanuddin Noorsy: UGM Berada di Titik Nadir dalam Kasus Ijazah Jokowi
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang