JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan bahan kimia berbahaya berupa
merkuri . Dalam operasi ini, polisi menangkap dua orang yakni MAL dan H, kemudian menjadikannya tersangka.
"Ini merupakan unsur kimia yang berbahaya dan tentunya dapat merusak lingkungan dan juga merusak aktivitas masyarakat sehari-hari. Merkuri selain merugikan negara, ini perlu kami jelaskan juga dapat menimbulkan berbagai tadi dampak negatif baik dari kesehatan maupun secara lingkungan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor D Mackbon dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Baca juga: Setop Perdagangan Merkuri Ilegal Perlu Komitmen Global Merkuri merupakan satu dari 10 bahan kimia yang dapat menimbulkan efek berbahaya pada sistem saraf, pencernaan, dan kekebalan tubuh, paru-paru, dan organ vital lainnya. Hal itu sebagaimana yang disampaikan WHO.
Pengungkapan ini merupakan sinergisitas antara Polri dan Bea Cukai. Penyelundupan terungkap di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, 21 April 2026.
Awalnya kasus ini terkuak di Posko Pemeriksaan Bea dan Cukai KPU Bea Cukai Tanjung Priok. Petugas menyita peti kemas tujuan Manila, Filipina. Ketika itu didapatkan ketidaksesuaian dokumen ekspor peti kemas.
"Di mana kegiatan tersebut berhasil ditemukan berupa 760 botol cairan berwarna silver yang pada kemasan terdapat label tulisan Mercury Gold 1 Kg yang disimpan pada selongsong karton dan disisipkan pada 145 gulungan karpet. Jadi modusnya pelaku menyembunyikan di dalam gulungan-gulungan karpet," kata Victor.
Setelah dilakukan penyidikan, 760 botol cairan berwarna silver milik tersangka berinisial MAL yang dipesan AB yang merupakan warga negara asing yang tinggal di Mani Forest, Davao, Filipina.
"Berdasarkan hasil pengembangan tersangka bahwa mendapatkan merkuri dari tersangka inisial H selaku penjual merkuri. Dan dari pengakuan bahwa penjualan merkuri ini dikirim ke Filipina sejak 2021," ucapnya.
Dalam operasinya, tersangka meraup omzet dengan harga jual sebesar Rp2.700.000 per kg dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp300.000 per botol atau per kg. "Kemudian dari tersangka H ini perannya menjual merkuri dengan modal sebesar Rp2.100.000 yang kemudian dijual kembali kepada tersangka MAL sebesar Rp2.400.000," ujar Victor.
(jon)