JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan reformasi integritas pasar modal menjadi salah satu faktor yang menyebabkan sejumlah saham Indonesia dikeluarkan dari indeks Morgan Stanley Capital International (MSCI). OJK menilai kondisi tersebut merupakan konsekuensi jangka pendek dari upaya memperkuat transparansi dan tata kelola pasar modal nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menegaskan reformasi struktural yang dilakukan regulator dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memang berpotensi memicu penyesuaian penilaian dari penyedia indeks global dan investor asing.
"Hasil rebalancing dari MSCI yang diumumkan hari ini tentu ini menjadi bagian dari konsekuensi jangka pendek dari proses reformasi integritas yang kita hadirkan," ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Baca Juga: IHSG Hari Ini Dibuka Terkapar ke 6.763 usai Terhembas Pengumuman Indeks MSCI Menurut Hasan, agenda reformasi membuat informasi terkait struktur kepemilikan saham emiten Indonesia menjadi lebih terbuka dan mendalam. Kondisi tersebut kemudian memengaruhi penilaian penyedia indeks global terhadap sejumlah saham yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria MSCI.
"Kemudian tidak lagi dinilai memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh index provider global, sehingga tentu konsekuensinya ada sebagian saham yang kemudian keluar dari anggota index," katanya.
OJK menilai dampak berupa koreksi harga saham dan keluarnya sejumlah emiten dari indeks global merupakan efek sementara dari proses pembenahan pasar modal. Hasan menyebut langkah reformasi tersebut sejak awal memang telah diperkirakan akan membawa implikasi jangka pendek terhadap pergerakan pasar.
Salah satu langkah reformasi yang disorot ialah pengungkapan konsentrasi kepemilikan saham atau High Shareholding Concentration (HSC) yang menjadi perhatian MSCI. Selain itu, sejak Maret 2026 OJK bersama BEI dan Self Regulatory Organization (SRO) juga memperluas keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1%, dari sebelumnya 5%.
Baca Juga: 6 Saham RI Terdepak dari Indeks MSCI, Ini Daftarnya Regulator juga memperluas klasifikasi investor dari sembilan kategori menjadi 39 tipe dan sub-tipe investor agar struktur kepemilikan saham menjadi lebih transparan. Selain itu, ketentuan free float dinaikkan dari 7,5% menjadi 15% guna memperdalam pasar dan memastikan saham yang beredar benar-benar dimiliki publik.
"Tentu reformasi yang sejak awal kita rancang ini bukan semata-mata untuk menjawab tantangan jangka pendek saja. Kita akan terus menuntaskan seluruh rencana aksi reformasi ini agar secara struktural pasar modal kita memiliki fondasi yang lebih kuat," ujar Hasan.
(nng)