JAKARTA - Kapten Nandala Dwi Prasetyo, terdakwa III kasus penyiraman cairan keras terhadap aktivis KontraS
Andrie Yunus ikut terlibat penyiraman karena kesal dengan sikap yang bersangkutan. Maka itu, dia tak melarang perbuatan para juniornya dan justru ikut di dalamnya agar Andrie kapok.
"Apakah terdakwa III tidak mencegah adik-adiknya, jangan dilakukan seperti itu nanti ada saluran tersendiri kalau memang mau menuntut balas terhadap saudara Andrie Yunus. Misalkan melaporkan atau mencari celah apa terhadap Andrie, harusnya dicegah bukannya malah, apa selanjutnya terdakwa III?" tanya Oditur Militer di persidangan, Rabu (13/5/2026).
Baca juga: Terdakwa Penyiram Air Keras Andrie Yunus Kena Tegur Hakim: Jangan Melamun “Setelah terdakwa I menunjukkan video tersebut, saya kesal dan saat itu dalam posisi memuncak emosi saya. Setelah itu saya ikut, berjiwa korsa untuk sama-sama melaksanakan biar Andrie Yunus kapok," ujar Nandala.
Saat berada di mess pada 11 Maret 2026, terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko menyampaikan kekesalannya terhadap Andrie sambil menunjukkan video viral Andrie kepadanya, pada terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka. Dalam video itu menampilkan bagaimana Andrie memaksa masuk ke ruang rapat tertutup di Hotel Fairmont.
"Memaksa masuk ke ruang rapat tertutup tentang pembahasan Revisi Undang-Undang. Di situ Andrie Yunus merasa berteriak-teriak menghentikan Revisi Undang-Undang TNI. Saya nilai di situ dia tidak sopan dan tidak beretika," kata Nandala.
"Apakah terdakwa saat kejadian itu ada di tempat atau sedang berjaga di Hotel Fairmont?" tanya Oditur Militer.
"Tidak" jawabnya.
"Jadi mengetahui hanya dari medsos yang ditunjukkan terdakwa I? Saat itu apa yang dirasakan terdakwa III?" tanya Oditur.
"Siap, benar. Saat itu merasa kesal setelah ditunjukkan video Andrie Yunus oleh terdakwa I," kata Nandala.
Meski dia tidak berada di Hotel Fairmont saat Andrie Yunus memaksa masuk ke ruang rapat tertutup antara pejabat TNI dengan DPR, dia tetap kesal setelah melihat video tersebut. Masih di mess, terdakwa I menyebutkan ingin menghajar Andrie, sedangkan terdakwa II menyarankan disiram saja.
Terdakwa III mengaku sejatinya perbuatan yang dilakukan para juniornya sangat tidak pantas dilakukan bagi seorang anggota TNI. Namun, kondisi emosi yang memuncak sehingga turut terlibat dalam penyiraman itu.
"Terdakwa III adalah yang tertua atau pangkat lebih tinggi, apakah tidak punya perasaan rencana perbuatan yang akan dilakukan terdakwa I dengan cara memukul atau menghajar, kemudian terdakwa II menyampaikan jangan dihajar, disiram saja. Apakah kira-kira perbuatan itu pantas dilakukan seorang anggota TNI?" ujar Oditur.
"Siap, tidak pantas," kata Nandala.
Oditur mempertanyakan mengapa sampai dia selaku senior dan berpangkat lebih tinggi dari para terdakwa lainnya tidak mencegah para juniornya melakukan perbuatan sebagaimana disampaikan terdakwa I dan II. Lalu, mengambil saluran lain seperti melaporkannya atau mencari celah atas Andrie Yunus.
“Jadi, di sini muncul tujuan terdakwa I dan terdakwa II belum muncul tujuan, di sini terdakwa III memunculkan biar kapok. Kalimat biar kapok ini saya asumsikan sebagai tujuan supaya tidak melakukan hal seperti itu lagi, iya benar terdakwa?" tanya Oditur.
"Siap," kata Nandala.
(jon)