JAKARTA - Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) mendesak Pemerintah untuk meninjau ulang rencana pelarangan bahan tambahan dalam produk tembakau agar lebih berkeadilan dan proporsional. Langkah ini diperlukan guna merespons keresahan berbagai pemangku kepentingan terkait aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang dinilai melampaui mandat dan berpotensi melumpuhkan ekosistem pertembakauan nasional.
"Kebijakan pelarangan bahan tambahan harus mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, serta keberlangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada sektor pertembakauan," ujar Direktur P3M, Sarmidi Husna, dalam Focus Group Discussion (FGD), Rabu (13/5/2026).
Baca Juga: Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai Sarmidi menekankan perumusan kebijakan kesehatan tidak boleh mengabaikan perspektif lintas sektor, terutama bagi industri yang menyerap sekitar enam juta tenaga kerja. Menurutnya, dialog yang inklusif dan berbasis bukti ilmiah sangat krusial agar regulasi yang dihasilkan tidak justru mematikan industri rokok kretek yang menjadi tulang punggung ekonomi banyak masyarakat.
Dalam diskusi tersebut, peserta Halaqah mengungkapkan kekhawatiran mendalam terhadap rencana pembatasan kadar nikotin dan tar serta penyeragaman kemasan. Aturan yang terlalu restriktif dianggap akan memberikan tekanan besar pada penerimaan negara, mengingat kontribusi cukai hasil tembakau yang mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
Sisi ketenagakerjaan juga menjadi poin krusial yang disoroti oleh perwakilan serikat pekerja dalam forum tersebut. Mereka memperingatkan bahwa tren pengetatan regulasi dalam beberapa tahun terakhir telah memicu penurunan jumlah pekerja secara signifikan dan memperbesar risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal jika aturan baru diterapkan tanpa masa transisi yang matang.
Baca Juga: Apresiasi Purbaya, Gus Lilur Dorong Percepatan KEK Tembakau Madura P3M menilai kebijakan yang tidak mempertimbangkan dampak ekonomi secara menyeluruh akan mencederai rasa keadilan bagi 24 juta masyarakat yang hidupnya bergantung pada rantai pasok tembakau. Oleh karena itu, diperlukan kajian mendalam yang menyeimbangkan antara perlindungan kesehatan dan keberlanjutan ekonomi nasional.
Seluruh masukan dari pakar farmasi, akademisi hukum, ulama, hingga pelaku industri dalam pertemuan ini akan dirumuskan menjadi rekomendasi kebijakan (policy brief). Dokumen tersebut rencananya akan disampaikan kepada kementerian terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kementerian Kesehatan, dan BPOM sebagai bahan pertimbangan strategis. "Kami berharap hasil diskusi ini dapat menjadi kontribusi nyata dalam mendorong kebijakan yang lebih adil, proporsional, dan berpihak pada masyarakat luas," pungkas Sarmidi.
(nng)