floating-Wacana Pembatasan Jabatan...
Wacana Pembatasan Jabatan Kapolri Tidak Diperlukan, Kurangi Fleksibilitas Presiden
Wacana Pembatasan Jabatan...
Wacana Pembatasan Jabatan Kapolri Tidak Diperlukan, Kurangi Fleksibilitas Presiden
Rabu, 13 Mei 2026 - 20:46 WIB
JAKARTA - Wacana mengenai perlunya pembatasan jabatan Kapolri kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah pengamat hukum menilai tidak diperlukan aturan baru yang secara khusus membatasi jabatan Kapolri, karena pengangkatan dan pemberhentiannya merupakan kewenangan konstitusional Presiden.

Akademisi sekaligus pengamat hukum dan kepolisian Edi Hasibuan mengatakan, sistem ketatanegaraan Indonesia telah memberikan ruang yang jelas kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan untuk menentukan figur Kapolri sesuai kebutuhan organisasi dan situasi nasional.

Baca juga: Mahfud: Rekomendasi Komisi Reformasi Polri Ingin Ciptakan Polisi Sipil

"Sejauh ini, aturan hanya memberikan pedoman bahwa Presiden akan ganti Kapolri ketika memasuki masa pensiun atau Presiden menilai Kapolri tidak mampu lagi menjalankan tugasnya," ujarnya, Rabu (13/5/2026).

Anggota Kompolnas 2012-2016 ini menyebutkan mekanisme yang berlaku saat ini sudah cukup karena pengangkatan Kapolri tetap harus melalui persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepolisian. Dengan demikian, terdapat mekanisme checks and balances yang menjamin proses berjalan secara demokratis dan akuntabel.

“Kapolri adalah pembantu Presiden di bidang keamanan dan penegakan hukum. Karena itu, Presiden harus diberikan keleluasaan untuk menentukan siapa yang dianggap mampu menjalankan visi pemerintahan serta menjaga stabilitas nasional. Kalau Presiden masih membutuhkan, saya kira tidak ada masalah untuk itu," katanya.

Apabila dibuat aturan pembatasan yang terlalu kaku justru dapat mengurangi fleksibilitas Presiden dalam melakukan manajemen kelembagaan Polri, terutama dalam menghadapi tantangan keamanan yang terus berkembang. Penulis buku politik hukum kepolisian ini menegaskan evaluasi terhadap Kapolri sejatinya dapat dilakukan setiap saat oleh Presiden tanpa harus menunggu batas waktu tertentu.

Hal itu dinilai lebih efektif dibandingkan membuat pembatasan jabatan yang bersifat administratif. “Sejak dahulu system ini berjalan baik. Jika Presiden menilai Kapolri masih efektif, profesional, dan mampu menjaga keamanan nasional, maka tidak ada alasan harus dibatasi oleh aturan tambahan,” ujarnya.

Edi mengingatkan dalam sistem presidensial, loyalitas, dan sinkronisasi kebijakan antara Presiden dan Kapolri menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan serta efektivitas penegakan hukum.

"Karena itu fokus utama seharusnya bukan pada pembatasan masa jabatan Kapolri, melainkan pada penguatan profesionalisme, transparansi, dan pengawasan terhadap institusi Polri agar tetap bekerja sesuai prinsip demokrasi serta supremasi hukum," katanya.
(jon)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan...
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan, Dokter Tifa: Kebenaran Tak Padam di Negara Kita
GNB Bahas RUU Polri...
GNB Bahas RUU Polri saat Bertemu Megawati
GIC: Ziarah Kapolri...
GIC: Ziarah Kapolri Bentuk Penghormatan Tulus terhadap Tokoh Bangsa Tanpa Kecuali