JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan pungutan biaya tambahan atau fuel surcharge yang dapat dibebankan maskapai kepada penumpang menyusul kenaikan harga avtur. Kebijakan tersebut mulai berdampak pada tarif penerbangan domestik, termasuk rute Jakarta-Bali yang kini menembus Rp2,4 juta untuk kelas ekonomi.
"Penerapan fuel surcharge tersebut dapat diberlakukan oleh maskapai penerbangan mulai tanggal 13 Mei 2026," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa dalam keteranga resmi, Jumat (15/5/2026).
Baca Juga: Alvin Lie Sebut Pesawat Tua Bukan Berarti Tidak Aman, Ini Penjelasannya Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge). Dalam aturan itu disebutkan besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditentukan penyedia bahan bakar penerbangan.
Persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas dengan mempertimbangkan fluktuasi harga avtur yang berlaku. Pemerintah juga mewajibkan maskapai mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar atau basic fare pada tiket penumpang.
Penyesuaian tarif mulai terlihat pada sejumlah maskapai penerbangan untuk rute Jakarta-Bali pada keberangkatan 16 Mei 2026. Harga tiket kelas ekonomi tercatat berada di kisaran Rp1,6 juta hingga Rp2,4 juta tergantung maskapai dan waktu penerbangan.
Baca Juga: Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi, Tekan Lonjakan Tarif Akibat Harga Avtur Maskapai Garuda Indonesia misalnya menjual tiket ekonomi Jakarta-Bali seharga Rp2.384.220, yang terdiri atas tarif dasar Rp1.145.000, fuel surcharge Rp715.500, jasa bandara Rp168.720, dan pajak Rp350.000. Sementara Citilink mematok harga Rp1.808.084 dengan komponen fuel surcharge sebesar Rp608.175.
Adapun Batik Air menjual tiket pada rute yang sama seharga Rp2.022.380, sedangkan Super Air Jet membanderol tiket Rp1.914.380 dengan tambahan fuel surcharge Rp715.500. TransNusa menjadi salah satu maskapai dengan tarif lebih rendah, yakni Rp1.676.720 termasuk fuel surcharge Rp643.000 serta pajak dan asuransi.
Kenaikan fuel surcharge diperkirakan akan memengaruhi biaya perjalanan udara domestik di tengah tingginya mobilitas masyarakat. Pemerintah menilai kebijakan tersebut diperlukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai di tengah tekanan kenaikan harga bahan bakar penerbangan global.
(nng)