JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital
(Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan telah memblokir sebanyak 3.452.000
situs judi online dari 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026. Terungkap, perputaran uang dalam bisnis haram ini ternyata mencapai ratusan triliun.
"Dalam kerangka judi online (judol) dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei telah dilakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian," kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Baca juga: MUI Minta Komdigi Blokir dan Perketat Pengawasan Akses Platform Judi Online Dia menjelaskan, perputaran uang dalam bisnis haram ini mengalami penurunan sebesar 30 persen menjadi Rp286 triliun dari Rp400 triliun sepanjang tahun 2025.
"Kalau kita lihat data PPATK untuk 2025 perputaran dana judi online adalah Rp286 triliun, menurun sekitar 30 persen dari tahun sebelumnya yang menyentuh Rp400 triliun," ujarnya.
Meutya menambahkan, Komdigi juga sudah mengajukan permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak 25.214 sepanjang tahun 2025.
Baca juga: Bareskrim Polri Gandeng PPATK Selidiki Bos Markas Judi Online di Hayam Wuruk "Jadi artinya kita tidak hanya melakukan pemutusan akses tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK dengan angka 25.000 lebih untuk tahun 2025," pungkasnya.
(shf)