JAKARTA - Fenomena maraknya berita viral,
hoaks politik, hingga penyebaran informasi sensasional di media sosial menjadi pembahasan utama dalam kegiatan Penguatan Literasi Politik Digital yang digelar di Auditorium Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Depok, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan yang dihadiri masyarakat, pemuda, tokoh lingkungan, serta perangkat kelurahan tersebut merupakan bagian dari pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) serta Fakultas Hukum
UPN Veteran Jakarta dalam upaya meningkatkan kesadaran publik terhadap bahaya disinformasi, misinformasi, dan malinformasi di era digital.
Baca juga: Latsar CPNS Kemendagri Tanamkan Semangat Bela Negara dan Bentuk ASN Profesional Acara secara resmi dibuka oleh Dainudin Amin. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya masyarakat memiliki kemampuan berpikir kritis dalam menerima informasi yang beredar di media sosial, terutama berkaitan dengan isu politik dan informasi viral yang sering memancing emosi publik.
“Sekarang informasi sangat cepat menyebar. Masyarakat harus lebih hati-hati dan tidak langsung percaya sebelum memeriksa kebenarannya,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, fenomena “babi ngepet” yang sempat ramai diperbincangkan di Depok dijadikan contoh bagaimana isu sensasional dapat dengan cepat dipercaya dan menyebar luas di tengah masyarakat tanpa proses verifikasi yang memadai.
Baca juga: Perkuat Barisan Intelektual, Universitas Pancasila Kukuhkan Tiga Guru Besar Baru Putrawan Yuliandri menjelaskan pentingnya memahami perbedaan antara disinformasi, misinformasi, dan malinformasi agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam arus informasi yang menyesatkan.
Sementara itu, Hartanto membahas alasan psikologis mengapa manusia cenderung tertarik pada berita sensasional. Menurutnya, otak manusia secara alami lebih mudah bereaksi terhadap informasi yang memicu rasa takut, marah, penasaran, atau keterkejutan sehingga berita provokatif lebih cepat viral dibandingkan informasi yang faktual dan tenang.
Pada sesi berikutnya, Muhammad Prakoso Aji memaparkan pentingnya perlindungan data pribadi dan pemahaman regulasi digital di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat di media sosial. Ia juga menjelaskan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan keamanan data dan etika komunikasi digital.
Selain itu, Subakdi turut menjelaskan konsekuensi pidana akibat penyebaran informasi politik yang belum tentu benar di media sosial. Ia menyoroti sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dapat menjerat penyebar hoaks maupun konten provokatif yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa aktivitas membagikan informasi di media sosial memiliki konsekuensi hukum, terutama jika informasi tersebut mengandung fitnah, ujaran kebencian, atau berita bohong yang merugikan pihak lain.
Sedangkan Ratu Nadya memberikan berbagai tips praktis agar masyarakat tidak mudah tertipu oleh informasi politik yang tidak benar. Ia mengajak peserta untuk membiasakan diri melakukan cek fakta, membaca informasi secara menyeluruh, membandingkan berbagai sumber berita, serta tidak mudah terpancing judul provokatif.
Dalam sesi diskusi, beberapa warga juga mengajukan pertanyaan mengenai cara menghadapi hoaks politik yang semakin sering muncul di media sosial. Para narasumber menekankan bahwa budaya verifikasi informasi dan literasi digital menjadi kemampuan penting dalam menjaga kualitas demokrasi di era digital.
Kegiatan berlangsung interaktif dan mendapat antusiasme tinggi dari peserta. Tidak sedikit warga yang mengaku baru menyadari bahwa informasi yang terlihat meyakinkan di media sosial belum tentu benar, bahkan dapat berdampak hukum apabila disebarluaskan tanpa verifikasi.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan menjadi warga digital yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab. Penguatan literasi politik digital dinilai penting sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi, karena masyarakat yang mampu memilah informasi dengan baik akan lebih sulit diprovokasi oleh hoaks, propaganda, maupun narasi manipulatif yang dapat memecah belah publik.
Di tengah derasnya arus informasi dan cepatnya sebuah isu menjadi viral, kemampuan berpikir jernih, memeriksa fakta, serta memahami etika komunikasi digital menjadi fondasi penting untuk menciptakan ruang publik yang sehat, partisipatif, dan demokratis.
(nnz)