JAKARTA - Forum Zakat (FOZ) mengecam pembajakan kapal, penculikan dan
penangkapan 9 aktivis kemanusiaan Indonesia serta ratusan delegasi Global Sumud Flotilla (GSF) oleh
Israel. Tindakan tersebut merupakan ancaman langsung terhadap misi kemanusiaan dan pelanggaran nyata terhadap hukum humaniter internasional.
“Sebagai representasi lembaga pengelola zakat, kami menyatakan keprihatinan yang mendalam sekaligus kegeraman atas tindakan sewenang-wenang pasukan militer penjajah Israel terhadap armada kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0,” ujar Ketua Umum Forum Zakat (FOZ) Wildhan Dewayana di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: Bebaskan 9 WNI Ditangkap Israel, Indonesia Minta Bantuan Yordania dan Turki Wildhan menjelaskan, misi kemanusiaan tersebut didukung secara luas oleh masyarakat global. Terdapat total 50 kapal kemanusiaan yang berlayar dari berbagai titik di Laut Mediterania. Armada ini membawa 337 aktivis kemanusiaan dan jurnalis dari berbagai negara. Di mana 9 orang di antaranya merupakan aktivis kemanusiaan dari Indonesia yang mewakili amil zakat dan jurnalis kemanusiaan.
Berdasarkan informasi terbaru per 19 Mei 2026 pukul 21.02 WIB, pasukan penjajah Israel telah melakukan pencegatan dan pembajakan secara paksa terhadap 40 kapal kemanusiaan tersebut di perairan internasional. Hingga pernyataan ini dirilis, lebih dari 100 aktivis telah ditangkap dan diculik, termasuk 9 aktivis kemanusiaan Indonesia.
“Kami menegaskan seluruh bantuan medis, pangan, dan logistik yang disita secara paksa tersebut merupakan amanah titipan dari rakyat Indonesia. Perampasan armada ini bukan sekadar penahanan logistik biasa, melainkan bentuk perampasan atas hak hidup rakyat Palestina dan pelecehan terhadap niat baik, pengorbanan, serta solidaritas masyarakat dunia, termasuk Indonesia,” katanya.
Baca juga: Kemlu Ungkap 9 WNI Ditangkap Israel saat Misi ke Gaza, Ini Nama-namanya Menurut Wildhan, tindakan militer penjajah Israel secara langsung melanggar Pasal 59 Konvensi Jenewa IV (1949) serta Protokol Tambahan I Pasal 70 dan 71, yang mewajibkan perlindungan mutlak bagi personel pekerja kemanusiaan dan kewajiban untuk memfasilitasi akses jalur bantuan tanpa hambatan.
“Penghalangan pasokan bantuan kemanusiaan secara sengaja ini secara langsung memperburuk krisis kemanusiaan dan ancaman kelaparan di Gaza, Palestina, serta mencederai prinsip-prinsip dasar kemanusiaan universal yang dijunjung tinggi oleh seluruh bangsa yang beradab,” katanya.
Wildhan menambahkan, berdasarkan pertimbangan hukum dan prinsip dasar kemanusiaan di atas, serta menyikapi situasi darurat yang secara terang-terangan mengancam keselamatan para relawan dan memperparah penderitaan rakyat Palestina, Forum Zakat menyatakan sikap antara lain:
1. Mengecam keras pembajakan misi kemanusiaan. Mengutuk sekeras-kerasnya tindakan pencegatan dan pembajakan terhadap 40 kapal kemanusiaan di perairan internasional. Kami menuntut agar seluruh armada beserta muatan amanah bantuan dari rakyat Indonesia dikembalikan utuh agar misi kemanusiaan untuk rakyat Palestina dapat segera dilanjutkan.
2. Menuntut pembebasan segera 9 aktivis kemanusiaan Indonesia dan mendesak otoritas penjajah Israel untuk segera dan tanpa syarat membebaskan lebih dari 100 delegasi kemanusiaan yang ditahan, khususnya 9 aktivis kemanusiaan Indonesia.
3. Mendesak tindakan darurat pemerintah RI melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk segera mengambil langkah diplomasi darurat, tegas, dan progresif di berbagai forum global guna memastikan keselamatan dan pembebasan para aktivis kemanusiaan tersebut, sebagai wujud nyata pelaksanaan amanat konstitusi dalam Pembukaan UUD 1945 untuk "Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia".
4. Langkah koordinasi proaktif aliansi, di mana Forum Zakat bersama elemen kemanusiaan lainnya telah dan akan terus melakukan koordinasi secara intensif dengan Kemlu dan tim Global Sumud Flotilla untuk memantau perkembangan situasi dan mengupayakan pembebasan segera bagi seluruh aktivis.
5. Mendesak perlindungan akses kemanusiaan global dan meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan komunitas internasional untuk mengambil langkah nyata guna menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap aktivitas kemanusiaan, serta menjamin dibukanya koridor kemanusiaan laut dan darat yang aman.
6. Seruan solidaritas dan pengawalan bersama dan mengajak seluruh masyarakat dan elemen gerakan kemanusiaan untuk memanjatkan doa terbaik, tetap menjaga soliditas, dan terus mengawal pembebasan aktivis kemanusiaan Global Sumud Flotilla serta tetap mendukung seluruh upaya pengiriman bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina, baik melalui jalur laut maupun darat.
(shf)