floating-Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Rabu, 20 Mei 2026 - 22:44 WIB
JAKARTA - Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2027 diapresiasi pelaku industri. Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia ( GAPPRI ) menilai keputusan mempertahankan tarif CHT merupakan langkah tepat untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global yang masih suram.

"Kebijakan ini menjadi bukti, pemerintah mendengar suara masyarakat yang khawatir akibat situasi internasional yang berimbas pada sektor industri hasil tembakau yang menyerap sekitar 6 juta orang. Kebijakan ini membantu mempertahankan mata pencaharian mereka,” kata Ketua umum GAPPRI Henry Najoan di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Baca Juga: Wacana Tambah Layer Cukai Rokok Dinilai Tanpa Kajian, Awas Jadi Bumerang



Henry Najoan juga mendukung fokus Kementerian Keuangan yang kini lebih mengarah pada pemberantasan rokok ilegal sebagai terobosan rasional. Sebab, tingginya tarif cukai justru kerap menjadi pemicu meluasnya peredaran rokok ilegal yang merusak industri legal dan merugikan negara.

"Momentum ini sangat penting untuk mendorong pemerintah mengambil langkah strategis agar mata rantai peredaran rokok ilegal dapat diputus dengan pendekatan kebijakan yang lebih terukur, komprehensif, dan berbasis data ilmiah," tambahnya.

Di lain sisi, pemerintah masih memiliki pekerjaan untuk meninjau ulang beberapa regulasi yang membebani iklim usaha industri hasil tembakau nasional. Di antaranya, regulasi seperti standardisasi kemasan, pembatasan kadar nikotin dan tar, serta larangan bahan tambahan yang berpotensi mengancam kedaulatan ekonomi nasional.

"GAPPRI meminta pemerintah berhati-hati merumuskan kebijakan agar tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi industri dan perekonomian nasional yang tidak sedang baik-baik saja," kata Henry Najoan.

Baca Juga: Layer Cukai Rokok Bakal Ditambah, Gappri Usulkan 2 Hal Ini ke Menteri Purbaya



GAPPRI juga mengingatkan pemerintah yang berkomitmen meningkatkan pertumbuhan ekonomi, termasuk menyerap jutaan tenaga kerja, jangan sampai terganggu oleh agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang menginfiltrasi melalui produk hukum, salah satunya PP No. 28 Tahun 2024 dan aturan turunannya.

"Pentingnya pemerintah membuka ruang dialog yang inklusif dan transparan guna menciptakan regulasi yang adil dan berimbang. Jadi tercipta kebijakan yang adil bagi kepentingan pembangunan ekonomi, sosial dan industri agar selaras dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” pungkas Henry Najoan.
(akr)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok
Usulan Bikin Rokok Murah...
Usulan Bikin Rokok Murah Khusus Warga Miskin Disebut Sesat Nalar