JAKARTA - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana divonis hukuman 1 tahun dan empat bulan penjara dalam kasus kebakaran Kantor Terra Drone yang menyebabkan 22 pegawai meninggal dunia. Amar putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
Majelis hakim menilai bahwa Michael telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Pasal itu mengatur kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Mengadili, menyatakan Michael Wisnu Wardhana terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkan meninggalnya orang lain," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, Kamis (21/5/2026).
Michael dinilai lalai dalam menerapkan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan yang dipimpinnya selama dua tahun. Kelalaian itu diperlihatkan dalam melakukan pembiaran terhadap enam aspek keselamatan berupa tidak ada detektor api, detektor asap, tak ada jalur evakuasi, tak ada tangga darurat, tidak pernah simulasi kebakaran, tidak menyediaran alat pemadam api ringan (APAR) di kantor Terra Drone Kemayoran.
Majelis menilai pembiaran aspek keselamatan itu merupakan bagian kausalitas yang tak bisa dilepaskan dari tewasnya 22 karyawan. Sebab, tambah hakim, korban masih dalam keadaan hidup saat peristiwa kebakaran terjadi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan," lanjut Purwanto.
Sebagai informasi, jaksa penuntut umum menuntut Michael untuk dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun buntut kasus kebakaran Gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang. Jaksa menilai Michael melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Pasal itu mengatur kealpaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Dalam perkara ini, Michael dinilai jaksa telah lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung di kantor PT Terra Drone.
(rca)