JAKARTA - Implementasi sistem Coretax sejak 1 Januari 2025 menjadi langkah besar dalam modernisasi perpajakan nasional berbasis digital. Namun, keberhasilan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dinilai tidak hanya bergantung pada teknologi, melainkan juga pada kepercayaan terhadap otoritas pajak dan efektivitas pemeriksaan.
“Teknologi perlu didukung oleh kepercayaan Wajib Pajak, kewenangan otoritas pajak yang sah dan adil, serta pemeriksaan pajak yang efektif,” ujar Sabar Pardamean L. Tobing dalam sidang terbuka Program Doktor Ilmu Ekonomi di Universitas Trisakti, dikutip Jumat (22/5/2026).
Baca Juga: Jelang Batas Akhir, 10,5 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT di Coretax Sabar menyampaikan pandangan tersebut saat mempertahankan disertasinya yang meneliti pengaruh administrasi pajak digital, kepercayaan Wajib Pajak, dan kewenangan otoritas terhadap kepatuhan perpajakan. Ia menilai Indonesia tengah berada dalam fase penting modernisasi sistem administrasi perpajakan melalui pengembangan Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Menurutnya, Coretax dirancang sebagai sistem terpadu yang mengintegrasikan proses pendaftaran, penghitungan, pembayaran, hingga pelaporan pajak dalam satu platform digital. Meski demikian, keberadaan sistem digital saja belum menjamin peningkatan kepatuhan tanpa didukung ekosistem yang dipercaya masyarakat.
Baca Juga: Coretax Sering Error, Menkeu Purbaya Salahkan Anak Buah Nakal Dalam penelitiannya, Sabar menemukan bahwa administrasi pajak digital memiliki pengaruh terbesar terhadap kepatuhan Wajib Pajak dengan koefisien 0,381. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan pengaruh kewenangan otoritas pajak sebesar 0,279 dan kepercayaan Wajib Pajak sebesar 0,247.
Ia menegaskan, kualitas sistem digital menjadi pintu masuk utama dalam mendorong kepatuhan. Namun, sistem tersebut harus mudah digunakan, aman, terintegrasi, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.
Selain itu, efektivitas pemeriksaan pajak juga terbukti memperkuat hubungan antara digitalisasi, kepercayaan, dan kewenangan otoritas pajak terhadap kepatuhan. Pemeriksaan yang objektif dinilai tidak hanya berfungsi menegakkan hukum, tetapi juga memastikan sistem berjalan secara adil.
Temuan lain menunjukkan bahwa aspek teknologi semata tidak cukup signifikan memengaruhi kepatuhan. Faktor seperti kepastian regulasi, keamanan siber, manajemen risiko, serta pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan justru menjadi penentu utama keberhasilan digitalisasi.
Sabar menilai, perpajakan Indonesia perlu dibangun melalui kombinasi digitalisasi, kepercayaan publik, kewenangan yang sah, serta penegakan hukum yang efektif. Ia berharap hasil riset ini dapat menjadi masukan bagi otoritas dalam memperkuat strategi kepatuhan berbasis data dan risiko.
(nng)