floating-Perkuat Rantai Pasok...
Perkuat Rantai Pasok Global, Indonesia-China Tanda Tangani 'Recognition Agreement' Sertifikasi Halal
Perkuat Rantai Pasok...
Perkuat Rantai Pasok Global, Indonesia-China Tanda Tangani 'Recognition Agreement' Sertifikasi Halal
Jum'at, 22 Mei 2026 - 15:20 WIB
JAKARTA - Indonesia dan China mengambil langkah bersejarah dalam kerja sama halal bilateral melalui penandatanganan Recognition Agreement (RA) antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan FUIN Halal Certification Center, sebuah Lembaga Halal Luar Negeri yang didirikan dalam kerangka kerja sama Two Countries Twin Parks (TCTP) antara Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Kantor BPJPH, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Perjanjian ini menjadi tonggak penting dalam harmonisasi standar halal internasional sekaligus penguatan rantai pasok produk halal global.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengatakan bahwa kerja sama ini antar menjadi langkah penting dalam mengatasi hambatan regulasi perdagangan produk halal antarnegara.

“Semakin kuat pendata tanggaan ini akan semakin mudah lalu lintas produk. “Selama ini hambatannya tuh regulasi, regulasi ini mesti kita atasi dengan cara MRA apalagi dengan pemerintah China sendiri, sehingga kita bisa memperkuat kerja sama yang ujungnya pasti meningkatkan bilateral kedua belah pihak,” ujar Babe Haikal sapaan akrabnya.

Menurut Babe Haikal, pola kerja sama ini akan menciptakan sistem perdagangan yang lebih terukur dan saling menguntungkan bagi kedua negara. Dengan demikian, produk impor maupun ekspor dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing negara tanpa merugikan pelaku usaha domestik, khususnya UMKM.

“Dengan G to G semuanya menjadi lebih terkontrol. Apa yang kita impor benar-benar yang dibutuhkan, dan apa yang mereka perlukan benar-benar kita ekspor. Sehingga tercipta simbiosis mutualisme dan kita juga dapat menjaga UMKM di dalam negeri,” lanjutnya.

Kerjasama yang dimaksud Babe Haikal adalah kerja sama dalam arti HALAL+, sebuah pendekatan yang memperluas makna halal ke seluruh rantai nilai, mulai dari sistem logistik, penyimpanan, hingga proses distribusi yang memenuhi standar halal secara menyeluruh.

Lebih jauh, Babe Haikal menyatakan bahwa penandatanganan Recognition Agreement bersama FUIN Halal Certification Center ini juga membuka babak baru dalam hubungan Indonesia-China di ranah halal. Bagi BPJPH, kerja sama ini menjadi pintu masuk untuk memperdalam dialog langsung dengan pihak China, khususnya dalam mewujudkan ekosistem Halal Plus yang mencakup keseluruhan rantai nilai dari produksi hingga distribusi secara bersama-sama.

Sementara itu, CEO FUIN Halal Certification Center, You Shijie, menyampaikan bahwa kerja sama industri halal antara Indonesia dan China mencakup berbagai sektor, mulai dari makanan dan minuman, tekstil, hingga petrokimia.

“Kedua negara melalui program ini menjalankan kerja sama antar pemerintah untuk mempromosikan dan meningkatkan kerja sama industri. Dengan dukungan BPJPH, hari ini kami sangat senang dapat menandatangani Recognition Agreement bersama Babe Haikal,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa pascapenandatanganan RA ini , pihaknya akan bekerja sama dengan laboratorium milik negara di China untuk memastikan seluruh pengujian dan audit halal berjalan sesuai regulasi Indonesia.

“Kami akan memastikan seluruh proses pengujian dan audit mengikuti standar halal Indonesia. Dengan fondasi ini, kami dapat mempromosikan produk halal kepada lebih banyak investor dan pelaku industri Tiongkok agar bekerja sama dengan produsen Indonesia,” ujarnya.

Menurut You Shijie, kolaborasi tersebut tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pasar Indonesia dan China, tetapi juga memperluas penetrasi produk halal ke pasar global.

Ia juga menilai bahwa produk halal merupakan simbol kualitas tinggi yang dapat diterima oleh masyarakat Muslim maupun non-Muslim.

“Halal adalah simbol kualitas premium. Dengan standar halal yang kuat, kami percaya kerja sama ini dapat menciptakan hubungan yang lebih baik antarbangsa dan membuka peluang kerja sama yang lebih luas,” tuturnya.

Selain penguatan sertifikasi halal, kerja sama kedua negara juga mencakup pengembangan sistem pengujian, peningkatan standar, hingga rencana pembangunan kawasan logistik halal terpadu yang mencakup gudang, produsen, serta fasilitas pengujian ekspor-impor sesuai standar halal internasional.

Penandatanganan RA ini menjadi salah satu tonggak konkret dari kerja sama Two Countries Twin Parks (TCTP), program antarpemerintah Indonesia dan Tiongkok yang di antaranya melahirkan FUIN Halal Certification Center sebagai lembaga halal resmi yang kini diakui langsung oleh BPJPH. Dengan pengakuan ini, FUIN Halal Certification Center resmi menjadi bagian dari ekosistem sertifikasi halal Indonesia, membuka jalur lebih luas bagi produk-produk dari kawasan industri di China untuk memasuki pasar Indonesia dan pasar halal global.
(unt)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kawal Wajib Halal 2026,...
Kawal Wajib Halal 2026, ESQ Halal Center Resmi Diluncurkan
Purbaya Temui Menkeu...
Purbaya Temui Menkeu China, Perkuat Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi
Dukung Nelayan Lebih...
Dukung Nelayan Lebih Aman Melaut, Askrindo Gandeng DKP Kabupaten Demak
Kemenpar Apresiasi BPJPH...
Kemenpar Apresiasi BPJPH atas Kolaborasi Sertifikasi Halal 31.548 UMK Desa Wisata
Hasil Lawatan dari Prancis,...
Hasil Lawatan dari Prancis, Prabowo Bawa Oleh-oleh Kerja Sama Rp61,25 Triliun