floating-Polda Metro Jaya Akan...
Polda Metro Jaya Akan Limpahkan Perkara Roy Suryo Cs ke Kejaksaan, Refly: Pernyataan Normatif
Polda Metro Jaya Akan...
Polda Metro Jaya Akan Limpahkan Perkara Roy Suryo Cs ke Kejaksaan, Refly: Pernyataan Normatif
Jum'at, 22 Mei 2026 - 20:22 WIB
JAKARTA - Koordinator tim hukum Troya Refly Harun merespons pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto yang menyebut penyidik akan melimpahkan perkara Roy Suryo Cs ke Kejaksaan alias P21. Menurut dia, pernyataan itu bersifat normatif.

Kabid Humas tak tahu kapan penyidik melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan. "Itu pernyataan yang normatif sifatnya. Dan yang kedua, dia juga tidak tahu persis apakah memang akan P21 atau tidak. Intinya dia membantah kalau tidak P21, tapi apakah akan P21, dia juga tidak tahu," ujar Refly di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026).

Baca juga: Refly Harun Harap Kasus Roy Suryo Cs Disetop, tapi Bukan Minta Maaf

"Karena itu, menurut saya apa yang disampaikan dia itu ya memang dia doing his job sebagai Humas. Kan Humas kalau ditanya pasti tidak mungkin tidak jawab," tambahnya.

Terlepas dari itu, Refly menilai perkara yang menyeret kliennya tak layak untuk ditindaklanjuti. Pasalnya, penanganan perkara itu terlampau telah melebihi batas waktu yang diatur dalam KUHAP baru.

"Jadi kalau kami hitung sejak misalnya pelimpahan P19 misalnya, itu pelimpahan pertama pada 13 Januari, kemudian dikembalikan pada hari ke-13, berarti tanggal 26 Januari, dan seharusnya cuma ada waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas P19 ke Kejaksaan Tinggi DKI dari penyidik Polda Metro Jaya, maka lampaunya waktu itu sudah bertambah-tambah," ungkap Refly.

Dia merasa janggal dengan penanganan perkara tersebut. Perkara itu sudah tak layak untuk ditindaklanjuti.

"Bahkan saya berkali-kali mengatakan, jangankan dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta penersangkaan, itu diterima saja laporannya tidak layak sebenarnya. Karena ini adalah sebuah kegiatan akademik ya yang menilai atau meneliti mengenai ijazah pejabat publik atau mantan pejabat publik yang memang berada di ranah publik berdasarkan UU KIP," ujarnya.
(jon)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Refly Harun Ungkap Dokter...
Refly Harun Ungkap Dokter Tifa Pakai Baju Tahanan atas Kesadaran Sendiri: Biar Dunia Tahu Kalau Kezaliman Terjadi