floating-Dugaan Kekerasan Seksual...
Dugaan Kekerasan Seksual di FHUI, Kemendiktisaintek Tegaskan Pemeriksaan Masih Berjalan
Dugaan Kekerasan Seksual...
Dugaan Kekerasan Seksual di FHUI, Kemendiktisaintek Tegaskan Pemeriksaan Masih Berjalan
Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:59 WIB
JAKARTA - Kemendiktisaintek menyatakan hingga saat ini proses pemeriksaan terhadap dugaan kekerasan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) masih terus berlangsung. Pemeriksaan dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

Sebagai langkah konkret atas kasus kekerasan seksual di UI, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) telah melakukan hal-hal berikut ini:

Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Grup Chat Mahasiswa FHUI Masuk Tahap Verifikasi Bukti

• Berkoordinasi dengan pihak Universitas Indonesia untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur

• Melakukan pemantauan terhadap kinerja Satgas PPKPT

• Memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan layanan pemulihan

• Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemeriksaan

Selain itu, Kemendiktisaintek juga memberikan klarifikasi atas pemberitaan di sejumlah media terkait dugaan kekerasan seksual di FHUI, khususnya mengenai beredarnya pernyataan tentang kategori sanksi dalam kasus tersebut.

Oleh karena proses pemeriksaan masih berlangsung, belum terdapat kesimpulan final maupun penetapan kategori pelanggaran hanya dapat dilakukan setelah keseluruhan proses pemeriksaan selesai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta seluruh pihak untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai dilakukan. Mari seluruh pihak memberi ruang bagi proses pemeriksaan yang sedang berjalan agar dapat berlangsung objektif, adil, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban,” demikian disampaikan Khairul Munadi, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, melalui siaran pers, Sabtu (23/5/2026).

Kemendiktisaintek juga menekankan bahwa pernyataan yang dikutip dalam pemberitaan tersebut, bukan merupakan pernyataan resmi kementerian dan tidak mewakili posisi institusi Kemendiktisaintek.

Khairul menjelaskan, posisi resmi Kemendiktisaintek adalah menghormati seluruh proses pemeriksaan yang sedang berjalan secara objektif, adil, dan berpihak pada perlindungan korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kementerian juga terus mendorong perguruan tinggi untuk memastikan penanganan kasus kekerasan seksual dilakukan secara serius, transparan, dan berkeadilan serta memastikan setiap penetapan kategori pelanggaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, fakta, dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Kanal Pengaduan



Sebagai bagian dari penguatan akses pelaporan, masyarakat dan sivitas akademika dapat menyampaikan laporan melalui:

• Kanal LAPOR! (SP4N-LAPOR)

• Satgas PPKPT di masing-masing perguruan tinggi

• Kanal resmi pengaduan Kemendiktisaintek:

• Pusat Panggilan: 126

[email protected]

• 085186069126.
(nnz)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
QS WUR 2027: UI Kembali...
QS WUR 2027: UI Kembali Jadi Universitas Terbaik di Indonesia, Bertahan di Top 200 Dunia
QS WUR 2027, Ini 20...
QS WUR 2027, Ini 20 Universitas Terbaik di Indonesia yang Masuk Peringkat Dunia
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
FIA UI Gelar Pengabdian...
FIA UI Gelar Pengabdian Masyarakat untuk Lansia di Sijuk Belitung