JAKARTA - Pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai yang melarang aparat polisi menembak langsung pelaku begal di tempat mendapat respons dari Polda Metro Jaya. Polisi menyatakan tindakan tegas terukurnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, tindakan tegas dan terukur polisi dipedomani dalam Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Lalu, Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dan penggunaan senjata api tentunya. Kemudian Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 juga tentang pedoman dan standar penghormatan hak asasi manusia di dalam setiap pelaksanaan tugas Polri.
Baca juga: Marak Begal di Makassar, Sahroni Minta Aparat Berani Tembak di Tempat! "Dan yang tentunya juga Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Iman, Sabtu (23/5/2026).
Menurut Iman, seluruh payung hukum itu menjadi landasan dalam mengambil tindakan tegas dan terukur kepada para tersangka.
"Dengan pertimbangan kami sampaikan bahwa upaya atau tindakan tegas dan terukur yang kami lakukan pertimbangannya adalah keselamatan masyarakat yang ada di sekitar pada saat para tersangka akan kami lakukan upaya paksa," ujar Iman.
Apalagi, kata Iman, para pelaku kejahatan jalanan kerap menggunakan senjata api maupun senjata tajam dalam melancarkan aksinya. Bahkan, para tersangka yang sudah ditangkap ada yang sampai nekat melukai masyarakat.
"Oleh karena itu, pertimbangan keselamatan masyarakat yang lebih banyak itu adalah lebih utama yang kami lakukan dan pertimbangan keselamatan petugas kami yang sedang melakukan penegakan hukum. Oleh karena itu mari sama-sama hormati hukum yang mengatur kita semua," pungkasnya.
(rca)