KARAWANG -
PT Jasa Raharja bersama
BPJS Ketenagakerjaan resmi meluncurkan Integrasi Aplikasi Penjaminan Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Lalu Lintas. Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan pelayanan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja.
Peluncuran integrasi layanan tersebut dilakukan langsung oleh Dirut Jasa Raharja Muhammad Awaluddin bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat, disaksikan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien di RS Primaya Karawang, Jabar, Senin (25/5/2026). Integrasi aplikasi ini menjadi bagian dari transformasi digital
pelayanan publik yang dilakukan Jasa Raharja untuk menghadirkan proses penjaminan yang lebih cepat, terkoordinasi, dan memberikan kepastian pelayanan bagi masyarakat.
Baca juga: Jasa Raharja Sosialisasikan JRKu, Dorong Pelaporan Kecelakaan Lebih Cepat dan Mudah Melalui aplikasi yang saling terhubung, proses Coordination of Benefit (CoB) atau koordinasi penjaminan antara Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara lebih efektif sehingga mempercepat pelayanan kepada korban dan mempermudah proses administrasi di fasilitas kesehatan. ”Kolaborasi tersebut merupakan wujud nyata integrasi perlindungan negara bagi masyarakat melalui sinergi dua lembaga yang sama-sama mendapat amanat untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat,” kata Muhammad Awaluddin.
Menurutnya, kolaborasi antara PT Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk integrasi perlindungan negara yang bertujuan menghadirkan layanan yang lebih cepat, tepat, presisi, dan akurat bagi masyarakat, khususnya pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja. ”Integrasi aplikasi ini juga memperkuat ekosistem Aplikasi Jaminan Sosial Nasional melalui layanan yang semakin
seamless dan terkoordinasi,” ujarnya.
Ia menambahkan integrasi tersebut akan mendorong efisiensi pelayanan antarinstansi sekaligus mengoptimalkan mekanisme Coordination of Benefit sehingga proses penjaminan dapat berjalan lebih efektif tanpa tumpang tindih layanan. “Harapannya, inovasi ini tidak berhenti pada integrasi hari ini saja. Ke depan, kami bersama BPJS Ketenagakerjaan akan terus mengembangkan berbagai inovasi layanan untuk memastikan perlindungan dasar bagi masyarakat dan pekerja Indonesia semakin mudah diakses, cepat, dan memberikan manfaat yang nyata,” tambahnya.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menegaskan perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mencakup risiko saat pekerja menjalankan aktivitas di tempat kerja. Namun juga melindungi pekerja dalam perjalanan berangkat kerja maupun perjalanan pulang ke rumah.
Menurutnya, integrasi ini menjadi langkah penting karena BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan bagaimana para pekerja kami terlindungi secara seamless lewat kemudahan pertukaran informasi dan data antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja. Dengan demikian Coordination of Benefit dapat kita koordinasikan jauh lebih baik. ”Ini bukti negara hadir memberikan perlindungan terbaik bagi para pekerja indonesia,” jelasnya.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat kecelakaan lalu lintas masih menjadi salah satu penyumbang terbesar kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Sepanjang 2025, dari sekitar 318.000 kasus kecelakaan kerja yang tercatat, sekitar 28% atau lebih dari 87.000 kasus terjadi di lalu lintas. Sebagian besar kasus tersebut terjadi dalam perjalanan berangkat kerja, perjalanan pulang kerja, maupun aktivitas pekerjaan yang menggunakan sarana transportasi.
Sejalan dengan hal tersebut, Anggota DJSN, Muttaqien juga mengapresiasi sinergi antara kedua institusi dalam menghadirkan layanan lebih baik dan efisien. Pihaknya sangat mendukung dan memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja dengan terbangunnya integrasi sistem antara kedua lembaga ini. ”Aplikasi ini tentu kami harapkan berjalan lebih baik dan memastikan semua layanan tercipta dengan lebih baik dan lebih efisien kedepannya,"ujarnya.
Melalui integrasi aplikasi ini, kedua lembaga juga memperkuat integrasi data dan koordinasi pelayanan agar proses administrasi penjaminan menjadi lebih efisien, akurat, dan transparan. Termasuk memberikan kemudahan bagi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dalam proses pelayanan kepada peserta.
Kegiatan peluncuran tersebut juga dirangkaikan dengan edukasi dan kampanye safety riding sebagai bagian dari penguatan budaya keselamatan berkendara dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pekerja terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas, mengingat kecelakaan di jalan raya masih menjadi salah satu risiko utama yang dihadapi pekerja Indonesia.
Baca juga: Menko Cak Imin Resmi Lantik Dirut BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031 Menurut Awaluddin, upaya peningkatan keselamatan transportasi bagi pekerja tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan memerlukan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, kepolisian, dunia usaha, fasilitas kesehatan, dan masyarakat. Karena itu, selain memperkuat layanan pascakecelakaan, Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan juga berkomitmen memperluas program edukasi keselamatan berkendara sebagai bagian dari upaya menekan angka kecelakaan dan fatalitas di jalan raya.
Ke depan, Jasa Raharja bersama BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memperkuat inovasi layanan, transformasi digital, dan koordinasi antar-lembaga guna menghadirkan aplikasi perlindungan yang semakin efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pekerja Indonesia.
(poe)