RamdansyahPraktisi Hukum dr Tifa & Roy Suryo (Troya), Alumni Kriminologi FISIP UIHasil penyidikan perkara pidana dinyatakan lengkap (P21) terhadap dr Tifa dan Roy Suryo berulang kali disampaikan oleh Polda Metro Jaya. Nyatanya, pernyataan ini belum tampak kebenarannya. Pernyataan tersebut bahkan menyita perhatian publik karena kubu dr Tifa dan Roy Suryo menyatakan bahwa tidak mungkin ada P21, sebab tenggat waktu penyidikan diduga telah terlewati.
Polemik ini pada akhirnya tidak lagi sekadar dipahami sebagai perdebatan teknis mengenai status perkara, melainkan berkembang menjadi perdebatan mengenai kepastian hukum dan kualitas pengawasan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Kasus ini menunjukkan bahwa reformasi hukum acara pidana Indonesia masih menghadapi problem klasik: besarnya kewenangan penyidikan tidak diikuti dengan pengawasan yang memadai terhadap penggunaan kewenangan tersebut.
Ketika proses hukum berjalan tanpa kejelasan tenggat waktu dan tanpa kepastian status perkara, publik tidak hanya mempertanyakan substansi perkara, tetapi juga mulai meragukan legitimasi sistem hukum itu sendiri. Persangkaan terhadap dr Tifa dan Roy Suryo dimulai sejak 7 November 2025.
Namun hingga kini, arah penanganan perkara masih terlihat tidak pasti: apakah perkara akan dihentikan melalui SP3 atau benar-benar dilimpahkan secara sempurna ke penuntut umum dengan status P21. Ketidakjelasan ini menjadi problem serius karena hukum acara pidana pada hakikatnya dibangun untuk memberikan kepastian hukum terhadap setiap proses penggunaan kewenangan negara terhadap warga negara.
Jika diasumsikan pelimpahan berkas perkara dimulai pada 13 Januari 2026 melalui mekanisme P19, maka secara normatif penyidik hanya memiliki ruang waktu terbatas untuk melengkapi kekurangan berkas sebagaimana diatur dalam kerangka KUHAP baru. Persoalannya, tenggat tersebut justru diduga telah terlampaui. Dari titik inilah muncul pertanyaan mendasar: apakah proses prapenuntutan benar-benar dijalankan berdasarkan prinsip due process of law, atau justru menjadi ruang abu-abu prosedural yang sulit diawasi publik?
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa problem hukum acara pidana Indonesia bukan semata persoalan administratif atau teknis pemberkasan. Persoalan ini sesungguhnya berkaitan dengan kultur birokrasi penegakan hukum yang masih belum sepenuhnya tunduk pada prinsip rasionalitas dan akuntabilitas hukum.
Ketika penyidik berkali-kali menyampaikan bahwa perkara akan segera dilimpahkan tetapi pada saat yang sama tidak mampu memastikan kapan pelimpahan itu dilakukan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas penanganan perkara. Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas institusi penegak hukum itu sendiri. Dalam negara hukum, ketidakjelasan prosedural bukan sekadar persoalan administratif, melainkan ancaman terhadap kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.
Max Weber dalam The Theory of Social and Economic Organization (1947) menjelaskan bahwa birokrasi ideal harus bekerja secara rasional, impersonal, dan tunduk pada aturan formal. Dalam konsep Weber, setiap tindakan pejabat publik harus dapat diprediksi berdasarkan aturan yang jelas.
Namun praktik penegakan hukum Indonesia justru sering memperlihatkan gejala sebaliknya: relasi personal, patronase, dan loyalitas institusional kerap lebih dominan dibanding objektivitas hukum. Dalam situasi seperti ini, penyidikan tidak lagi sepenuhnya menjadi instrumen pencarian kebenaran material, tetapi berpotensi berubah menjadi arena negosiasi kekuasaan yang sulit dikontrol publik.
Ketidakpastian Tenggat Waktu dan Problem “Bolak-Balik” Berkas
UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebenarnya telah mencoba membatasi praktik “bolak-balik” berkas perkara melalui pengaturan Pasal 58 sampai Pasal 63 yang mengatur koordinasi penyidik dan penuntut umum secara lebih terukur. Semangat pembentuk undang-undang cukup jelas, yaitu mencegah penyidikan berlangsung tanpa batas waktu dan menghindari ketidakpastian hukum yang selama bertahun-tahun menjadi kritik utama terhadap sistem peradilan pidana Indonesia.
Akan tetapi, reformasi normatif tersebut tampaknya belum sepenuhnya diikuti reformasi kultur birokrasi penegakan hukum. Ketika praktik di lapangan masih memperlihatkan ketidakjelasan koordinasi antar-aparat dan ketidakpastian status perkara, maka publik memperoleh kesan bahwa reformasi KUHAP baru berhenti pada perubahan teks hukum dan belum menyentuh perubahan perilaku institusional.
Problem ini semakin terlihat apabila dikaitkan dengan mekanisme Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Selama bertahun-tahun, SPDP cenderung dipahami hanya sebagai formalitas administratif, padahal SPDP sejatinya merupakan instrumen pengawasan terhadap penggunaan kewenangan penyidikan. Hubungan inilah yang menjelaskan mengapa persoalan P21 tidak dapat dipisahkan dari problem SPDP dan lemahnya fungsi pengawasan jaksa sejak awal proses pidana.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 secara tegas mewajibkan penyidik menyerahkan SPDP kepada penuntut umum, terlapor, dan korban paling lambat tujuh hari sejak penyidikan dimulai. Putusan tersebut kemudian diperkuat dalam pasal-pasal KUHAP baru yang mengatur pembatasan waktu penanganan perkara di tingkat penyidikan.
Artinya, secara konseptual, sistem hukum Indonesia sebenarnya telah bergerak memperkuat asas kepastian hukum dan membangun model pengawasan penyidikan yang lebih akuntabel. Namun persoalan sesungguhnya bukan sekadar terlambat atau tidaknya penyerahan SPDP. Problem yang lebih mendasar adalah lemahnya pengawasan penuntut umum terhadap jalannya penyidikan setelah SPDP diterima. Dalam konteks inilah konsep dominus litis menjadi sangat penting.
Marwan Effendy Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia tahun 2010–2013 menegaskan dalam bukunya Kejaksaan RI: Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum (2005) bahwa jaksa seharusnya menjalankan fungsi dominus litis, yakni pengendali perkara sejak awal proses pidana. Dalam konsep tersebut, kejaksaan bukan hanya “penerima berkas” setelah penyidikan selesai, melainkan institusi yang memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai hukum, proporsional, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Sayangnya, dalam praktik sistem peradilan pidana Indonesia, jaksa masih sering ditempatkan sebatas pelengkap administratif setelah proses penyidikan selesai dilakukan. Akibatnya, kontrol terhadap tindakan penyidik menjadi lemah dan ruang penyidikan berubah menjadi sangat tertutup. Kondisi ini berbahaya karena membuka peluang intervensi non-yuridis dan penyalahgunaan kekuasaan dalam proses penanganan perkara.
Sistem peradilan pidana Indonesia sebenarnya dibangun melalui konsep integrated criminal justice system, yakni keterpaduan fungsi antara penyidik, penuntut umum, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Namun keterpaduan tersebut hanya akan menjadi slogan normatif apabila masing-masing institusi masih mempertahankan ego sektoral dan tidak menjalankan fungsi pengawasan secara efektif. Ketika fungsi dominus litis tidak dijalankan secara optimal, maka perlindungan terhadap hak warga negara menjadi lemah dan proses hukum rentan dipengaruhi kepentingan di luar hukum.
Lemahnya pengawasan institusional inilah yang dalam banyak studi kriminologi organisasi berpotensi melahirkan penyimpangan aparat. Barker dan David L. Carter dalam Police Deviance (1994) mengingatkan bahwa penyimpangan aparat penegak hukum sering kali tidak dimulai dari pelanggaran besar, melainkan dari kompromi kecil, pembiaran prosedural, dan negosiasi informal yang perlahan dianggap normal dalam organisasi. Ketika pelanggaran prosedur dianggap sebagai sesuatu yang lumrah, hukum perlahan kehilangan karakter objektifnya dan berubah menjadi instrumen kekuasaan yang sulit dikontrol publik.
Hukum, Kekuasaan, dan Keadilan: Refleksi Filosofis atas Kasus P21
Di tengah problem tersebut, reformasi kelembagaan sebenarnya sempat diharapkan hadir melalui digitalisasi sistem penyidikan. Perkembangan teknologi informasi memungkinkan pengawasan proses hukum dilakukan secara lebih transparan, terukur, dan real time. Dengan sistem digital, publik secara teoritis dapat mengetahui perkembangan penanganan perkara tanpa harus sepenuhnya bergantung pada pernyataan-pernyataan institusional yang sering berubah-ubah.
Namun teknologi pada akhirnya tetap hanya alat. Digitalisasi tidak akan bermakna tanpa integritas aparat penegak hukum yang menjalankannya. Reformasi teknologi tanpa reformasi moral hanya akan melahirkan birokrasi digital yang tetap menyimpan problem penyalahgunaan kewenangan di balik layar administratif yang tampak modern.
Karena itu, problem P21 dalam perkara dr. Tifa dan Roy Suryo tidak boleh dibaca sekadar sebagai perdebatan teknis mengenai tenggat waktu penyidikan atau kelengkapan administrasi berkas perkara. Persoalan ini menyentuh inti terdalam negara hukum: apakah hukum benar-benar bekerja untuk keadilan atau justru hanya menjadi instrumen administrasi kekuasaan.
Gustav Radbruch (1932) pernah mengatakan bahwa hukum selalu berada dalam ketegangan antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Ketika ketiganya gagal dipertemukan secara seimbang, maka hukum kehilangan legitimasi moralnya. Negara hukum yang sehat bukanlah negara yang sekadar memiliki banyak aturan, melainkan negara yang mampu memastikan bahwa setiap penggunaan kekuasaan tunduk pada etika, pengawasan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Dalam konteks itulah, perkara P21 dr Tifa dan Roy Suryo seharusnya menjadi cermin bagi reformasi hukum Indonesia. Keadilan tidak cukup dibangun melalui prosedur formal dan regulasi yang terus diperbarui. Keadilan hanya dapat hidup apabila seluruh institusi penegak hukum memiliki integritas moral, keberanian menjaga objektivitas, dan kesediaan tunduk pada prinsip negara hukum secara konsisten.
(rca)