JAKARTA - PT Pertamina Hulu Energi (PHE) bersama anak usahanya, PT Pertamina EP Zona 7 dan Zona 11, memperkuat kolaborasi lintas sektor guna mendukung ketahanan energi dan ketahanan pangan nasional. Upaya tersebut dilakukan melalui harmonisasi tata ruang antara sektor energi, pertanian, dan pemerintah daerah.
"Untuk mewujudkan swasembada energi diperlukan upaya yang terintegrasi, terkoordinasi, dan sistematis dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan," ujar Ketua Satgas Percepatan Peningkatan Produksi dan Lifting Migas Kementerian ESDM Nanang Abdul Manaf dalam keterangan pers, Senin (25/5/2026).
Baca Juga: Hasil Efisiensi, PHE ONWJ Cetak Produksi Minyak Murni 1.321 BOPD Langkah tersebut diwujudkan melalui forum bertajuk "Harmonisasi Tata Ruang dalam Rangka Mendukung Asta Cita Ketahanan Energi dan Ketahanan Pangan" yang digelar di Surabaya pada 18–19 Mei 2026. Forum tersebut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, antara lain perwakilan Kementerian ATR/BPN, SKK Migas wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, serta pemerintah daerah dari wilayah Jawa bagian barat dan timur.
Direktur Utama Pertamina EP Rachmat Hidajat menyampaikan kegiatan ini menjadi momentum untuk menyatukan persepsi dan memperkuat sinergi dalam mendukung kegiatan hulu migas yang berkelanjutan. Ia berharap kolaborasi yang terbangun dapat mempercepat pencapaian target ketahanan energi dan pangan nasional.
Baca Juga: PHE ONWJ Kenalkan Teknologi Perpipaan Migas ke Mahasiswa Sementara, Corporate Secretary Pertamina Hulu Energi Hermansyah Y. Nasroen menambahkan, harmonisasi kebijakan tata ruang menjadi penting agar pengembangan sektor energi strategis dapat berjalan sejalan dengan kepentingan pertanian dan keberlanjutan lingkungan.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku industri menjadi kunci dalam menciptakan pembangunan yang seimbang dan berkelanjutan. Para peserta dalam forum tersebut juga merumuskan langkah-langkah pengendalian dan penertiban tata ruang, sekaligus menegaskan komitmen untuk mendukung kegiatan operasional hulu migas sesuai ketentuan yang berlaku.
(nng)