JAKARTA - Komisi III DPR RI bersama pemerintah mulai membahas Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) . Pemerintah juga ingin revisi ini memperkuat pengawasan internal Korps Bhayangkara.
Hal itu diungkapkan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat Raker bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Baca juga: Apresiasi Komisi Reformasi Polri, Gus Falah: DPR Siap Bahas RUU Polri Dia mengatakan, UUD 1945 dalam Pasal 30 ayat 4 mengamanatkan bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
"Amanat konstitusional ini menjadi landasan utama bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk terus memperkuat kelembagaan Polri agar mampu mengemban tugas pokoknya secara profesional, bersih, dan akuntabel di tengah dinamika tantangan keamanan yang semakin kompleks," ujar Supratman.
Dia menilai UU Polri yang telah berlaku lebih dari dua dekade perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan kejahatan transnasional, serta ancaman keamanan kontemporer lainnya.
RUU ini hadir untuk memperkuat tata kelola kelembagaan Polri melalui penguatan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan HAM. Kemudian, dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian demi mewujudkan Polri yang modern, humanis, profesional, serta berintegritas.
"Penguatan pengawasan internal melalui fungsi pengawasan penyidikan, inspektorat, serta profesi dan pengamanan, termasuk pemanfaatan teknologi dan ilmu pengetahuan di bidang kepolisian dan keamanan, menjadi instrumen penting untuk menghadirkan Polri yang modern dan adil," kata Supratman.
"Selain itu, penguatan Komisi Kepolisian Nasional melalui pemilihan keanggotaan yang terbuka, transparan, dan partisipatif akan mengoptimalkan fungsi pengawasan eksternal," tambahnya.
(jon)